Status PPKM di DKI Jakarta Naik ke Level 2, Mal Boleh Buka Hanya 50%

Selasa, 30 November 2021 - 08:05 WIB
3. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

4. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit;

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!