Tak Hanya Erick Thohir, Gibran dan Tokoh Lain Juga Jadi Anggota Kehormatan Banser
Senin, 29 November 2021 - 18:18 WIB
Baca juga: Erick Thohir Jadi Anggota Banser NU, Rocky Gerung Ingin Ajak Naik Gunung
Selanjutnya, Gibran mengajak untuk terus menggalang persaudaraan dan menjadi benteng bangsa dan negara dari unsur-unsur radikal yang berpandangan sempit demi kelangsungan peradaban manusia yang adil dan setara.
Gelar anggota kehormatan Banser tak hanya diberikan kepada pejabat negara atau politisi. Kiai dan Habaib juga mendapatkan status tersebut. Seperti Habib Umar Bin Muhdhor al Hadad dan KH Fathul Mujib yang telah berjasa dalam dakwah Aswaja an Nahdliyyah di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Mengutip dari situs NU, Habib Umar bin Muhdhor Al Haddad adalah Pimpinan Majelis An-Nur Kota Bandar Lampung, sedangkan KH Fathul Mujib adalah Mustasyar PCNU Kabupaten Lampung sekaligus pengasuh Pesantren Darul Ulum Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Keduanya dilantik menjadi Anggota Kehormatan Banser dalam Diklat Terpadu Dasar (DTD) IX, di Lapangan Merdeka Kampung Sukobinangun Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah, 12 Juli 2018.
Dikutip dari Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Banser, anggota kehormatan Banser diatur dalam Pasal 11 huruf c. Anggota kehormatan Banser diberikan kepada seseorang dan atau tokoh masyarakat yang berjasa dalam pengembangan Banser yang ditetapkan oleh SATKORNAS BANSER dengan mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor.
Selanjutnya, Gibran mengajak untuk terus menggalang persaudaraan dan menjadi benteng bangsa dan negara dari unsur-unsur radikal yang berpandangan sempit demi kelangsungan peradaban manusia yang adil dan setara.
Gelar anggota kehormatan Banser tak hanya diberikan kepada pejabat negara atau politisi. Kiai dan Habaib juga mendapatkan status tersebut. Seperti Habib Umar Bin Muhdhor al Hadad dan KH Fathul Mujib yang telah berjasa dalam dakwah Aswaja an Nahdliyyah di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Mengutip dari situs NU, Habib Umar bin Muhdhor Al Haddad adalah Pimpinan Majelis An-Nur Kota Bandar Lampung, sedangkan KH Fathul Mujib adalah Mustasyar PCNU Kabupaten Lampung sekaligus pengasuh Pesantren Darul Ulum Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.
Keduanya dilantik menjadi Anggota Kehormatan Banser dalam Diklat Terpadu Dasar (DTD) IX, di Lapangan Merdeka Kampung Sukobinangun Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah, 12 Juli 2018.
Dikutip dari Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor tentang Banser, anggota kehormatan Banser diatur dalam Pasal 11 huruf c. Anggota kehormatan Banser diberikan kepada seseorang dan atau tokoh masyarakat yang berjasa dalam pengembangan Banser yang ditetapkan oleh SATKORNAS BANSER dengan mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor.
(abd)
tulis komentar anda