Pakar Hukum Sebut UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Senin, 29 November 2021 - 15:24 WIB
Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan akhir batas waktu revisi yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan akhir batas waktu revisi yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, MK memberi batas waktu revisi dua tahun sejak putusan.

"Amar putusan MK tentang UU Cipta Kerja 2020 antara lain menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan akhir batas waktu revisi dua tahun sejak putusan MK dinyatakan oleh Majelis Hakim MK," kata Romli, Senin (29/11/2021).



Romli pun menegaskan keliru jika ada anggapan UU Cipta Kerja telah dibatalkan MK secara total.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dua tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!