Bertahan dan Bangkit

Senin, 13 April 2020 - 16:30 WIB
Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia. Foto/Dok. Pribadi
Candra Fajri Ananda

Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia

PERJUANGAN dunia dalam melawan pandemi Covid-19 belum usai. Sejumlah kalangan memperkirakan periode kritisnya sekitar April atau Mei ini. Pada bulan-bulan itu kita akan menghadapi bulan suci Ramadan dan Idul Fitri.



Akhir Ramadan biasanya diikuti aktivitas mudik yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Namun, dari beberapa pemberitaan, reaksi pemerintah daerah satu dengan yang lain sangat berbeda. Beberapa langsung bertindak dengan membantu pihak terdampak, baik bantuan berupa alat pelindung diri (APD) maupun bantuan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Sebaliknya, pemerintah daerah lain masih disibukkan dengan urusan rutin yang sudah setiap hari dilakukan.

Untuk menangani Covid-19 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan paket stimulus yang dibagi dalam tiga jilid, di antaranya stimulus pertama sebesar Rp10,3 triliun yang fokus pada pemulihan sektor pariwisata. Stimulus kedua, pemerintah mengeluarkan dana Rp22,9 triliun untuk menumbuhkan daya beli masyarakat dan kemudahan ekspor-impor. Selanjutnya, stimulus ketiga pemerintah mengeluarkan Rp405,1 triliun untuk mencegah keparahan dan mempertahankan perekonomian tetap berjalan dengan baik walaupun sangat berat.

Bank Dunia bahkan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di rentang -3,5% hingga 2,1%. Sementara itu, ADB memperkirakan di kisaran 2,5%, sedangkan The Economist Intelligence Unit memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional di angka 1,0% sepanjang tahun ini.

Kebijakan Ekonomi dalam Pandemi

Karena situasi yang dihadapi adalah situasi yang sangat luar biasa, tentu respons pemerintah tidak bisa dengan cara biasa. Diperlukan langkah yang luar biasa tentu dengan tetap mempertahankan tata kelola yang baik, untuk menyikapi segala dinamika yang terjadi.

Pemerintah memprediksi defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mencapai 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB) akibat virus korona. Walaupun begitu, pemerintah juga tetap melakukan penyisiran anggaran sebagai langkah efisiensi dan mencegah defisit terlalu lebar. Dalam posisi seperti itu, pemerintah perlu dukungan hukum dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang fokus pada kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More