Tekan Lonjakan Covid-19, Epidemiolog Dukung Pembatasan Saat Nataru

Minggu, 28 November 2021 - 05:24 WIB
4. Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022.

5. Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021 s.d 1 Januari 2022.

6. Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

7. Mall diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50%, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.

8. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50%. 9. Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dan prokes ketat.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!