Advokat Tim Buruh Nilai Putusan MK Terhadap UU Ciptaker Abu-abu
Sabtu, 27 November 2021 - 12:19 WIB
William menjelaskan, saat ini pemerintah telah melaksanakan UU Cipta Kerja beserta seluruh PP turunannya. Padahal dalam putusan MK, pemerintah dan DPR jelas melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU Cipta kerja tersebut. Untuk itu, lanjut William, putusan MK yang jelas dan tegas akan UU Cipta Kerja inkonstitusional permanen menjadi sangat penting.
Baca juga: Diburu Pasukan Elite Hidup atau Mati, Nyawa Jenderal Kopassus Ini Dihargai 500 Gulden
Dia meminta MK untuk memberikan penjelasan lebih terinci makna dari Inkonstitusional bersyarat. "Dari putusan ini jelas pemerintah dan DPR telah salah, yakni melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU," tegasnya.
MK dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya bahwa:
a. Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.
Baca juga: Diburu Pasukan Elite Hidup atau Mati, Nyawa Jenderal Kopassus Ini Dihargai 500 Gulden
Dia meminta MK untuk memberikan penjelasan lebih terinci makna dari Inkonstitusional bersyarat. "Dari putusan ini jelas pemerintah dan DPR telah salah, yakni melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU," tegasnya.
MK dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya bahwa:
a. Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.
Lihat Juga :