Polisi Larang Seluruh Penyelenggaraan Pesta Tahun Baru

Sabtu, 27 November 2021 - 10:53 WIB
Polisi melarang seluruh bentuk penyelenggaraan pesta saat momentum pergantian tahun atau Tahun Baru 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Polisi melarang seluruh bentuk penyelenggaraan pesta saat momentum pergantian tahun atau Tahun Baru 2022.Pelarangan pesta tahun baru dilakukan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

"Kemudian, ada larangan untuk pesta perayaan ya. Ini perlu diketahui oleh masyarakat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).



Demi memastikan hal itu tidak terjadi, Polri menggelar Operasi Lilin dalam rangka pengaman dan mencegah laju pertumbuhan Covid-19 di musim liburan Natal dan Tahun Baru. Operasi dengan sandi Lilin itu bakal diselenggarakan sebelum penerapan PPKM Level 3 yang diterapkan Pemerintah saat libur Nataru.

Baca juga: Polri Gelar Operasi Lilin Mulai 20 Desember-2 Januari, Bepergian Wajib Bawa SKM dari RT



"Untuk Polri bersama rekan-rekan lainnya akan menggelar kegiatan Operasi Lilin, dari tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2022," kata Dedi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!