Mantan Legislator PKS Segera Diadili atas Kasus Pencucian Uang

Jum'at, 26 November 2021 - 20:08 WIB
Mantan Anggota DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia (YWA) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Mantan Anggota DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia (YWA) segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan berkas penyidikan Yudi Widiana Adia.

Berkas penyidikan tersebut juga telah dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan hari ini. "Tim penyidik telah melaksanakan tahap II dengan Tersangka YW (Yudi Widiana) pada tim jaksa karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPUnya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/11/2021).

Dia menjelaskan dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. “Diagendakan persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.





Kata Ali, Yudi Widiana Adia tidak dilakukan penahanan pada perkara TPPU-nya. Sebab, Yudi Widiana saat ini masih menjalani masa pemidaaan terkait perkaranya yang terdahulu.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018. Yudi Widiana merupakan terpidana kasus suap usulan proyek di bawah KemenPUPR.

Yudi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima sekira Rp20 miliar saat masih menjabat sebagai wakil ketua Komisi V DPR. Uang sebesar Rp20 miliar tersebut berasal dari proyek-proyek KemenPUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Uang sekira Rp20 miliar itu kemudian disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More