KPK Periksa Pengelola Rumah Jabatan DPR di Kalibata Terkait Kasus Pencucian Uang

Jum'at, 05 November 2021 - 14:10 WIB
loading...
KPK Periksa Pengelola Rumah Jabatan DPR di Kalibata Terkait Kasus Pencucian Uang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK memeriksa pengelola rumah jabatan DPR di Kalibata terkait dengan kasus pencucian uang anggota DPR Yudi Widiana Adia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan anggota DPR RI Yudi Widiana Adia (YWA).

Belakangan, KPK disinyalir sedang menelusuri sejumlah aset milik Yudi Widiana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sejumlah aset milik Yudi Widiana ditelusuri melalui tiga saksi pada hari ini. Ketiga saksi tersebut yakni, Pengelola Rumah Jabatan Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta, Syamsul Hadi. Kemudian, dua pihak swasta yang diduga rekan Yudi Widiana bernama Tri Hasta Buwana dan Ratih Julikowati Margopuri.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka YWA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/11/2021).

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hingga kini, belum diketahui apakah ketiganya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK atau tidak.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018, silam. Yudi Widiana sendiri merupakan terpidana kasus suap usulan proyek di bawah Kementerian PUPR. Yudi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima uang Rp20 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR. Uang tersebut berasal dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.



Uang itu kemudian disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)