KPK Periksa Pengelola Rumah Jabatan DPR di Kalibata Terkait Kasus Pencucian Uang
Jum'at, 05 November 2021 - 14:10 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK memeriksa pengelola rumah jabatan DPR di Kalibata terkait dengan kasus pencucian uang anggota DPR Yudi Widiana Adia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan anggota DPR RI Yudi Widiana Adia (YWA).
Belakangan, KPK disinyalir sedang menelusuri sejumlah aset milik Yudi Widiana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sejumlah aset milik Yudi Widiana ditelusuri melalui tiga saksi pada hari ini. Ketiga saksi tersebut yakni, Pengelola Rumah Jabatan Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta, Syamsul Hadi. Kemudian, dua pihak swasta yang diduga rekan Yudi Widiana bernama Tri Hasta Buwana dan Ratih Julikowati Margopuri.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka YWA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/11/2021). Baca juga: KPK Panggil Sekretaris Dirjen SDA PUPR Terkait TPPU Yudi Widiana
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hingga kini, belum diketahui apakah ketiganya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK atau tidak.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018, silam. Yudi Widiana sendiri merupakan terpidana kasus suap usulan proyek di bawah Kementerian PUPR. Yudi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima uang Rp20 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR. Uang tersebut berasal dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Belakangan, KPK disinyalir sedang menelusuri sejumlah aset milik Yudi Widiana yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sejumlah aset milik Yudi Widiana ditelusuri melalui tiga saksi pada hari ini. Ketiga saksi tersebut yakni, Pengelola Rumah Jabatan Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta, Syamsul Hadi. Kemudian, dua pihak swasta yang diduga rekan Yudi Widiana bernama Tri Hasta Buwana dan Ratih Julikowati Margopuri.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka YWA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/11/2021). Baca juga: KPK Panggil Sekretaris Dirjen SDA PUPR Terkait TPPU Yudi Widiana
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hingga kini, belum diketahui apakah ketiganya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK atau tidak.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018, silam. Yudi Widiana sendiri merupakan terpidana kasus suap usulan proyek di bawah Kementerian PUPR. Yudi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima uang Rp20 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR. Uang tersebut berasal dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
Lihat Juga :