DPR Ingatkan Kebijakan Larangan Mudik Harus dengan Kesadaran Masyarakat
Jum'at, 26 November 2021 - 19:41 WIB
“Artinya, kita bisa mengendalikan Covid-19 dan mengubah pandemi jadi endemi jika semua elemen bangsa, termasuk masyarakat bergerak bersama. Lagi pula, kita semua kan ingin selamat ? Ya kita semua, pemerintah, masyarakat harus berjuang bersama. Lagi pula, kalau bukan kita yang memperjuangkan keselamatan kita, ya siapa lagi ?” ujarnya.
Menurut Rahmad, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, semua komponen bangsa harus bergerak bersama menggelorakan semangat untuk tidak mudik demi keselamatan bersama. Tokoh-tokoh adat, tokoh agama, politikus, para cendikiawan, pemuka masyarakat untuk saling mengingatkan masyarakat adanya ancaman virus Covid-19.
Terkait kemungkinan adanya masyarakat yang memang harus mudik karena ada hal yang mendesak, menurut Rahmad, yang paling penting itu bagaimana membedakan yang biasa dan mendesak. “Kalau ada saudara kita dalam kesusahan, katakanlah musibah, itu kan namanya penting, jadi perlu dibedakan,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam Inmendagri terbaru itu, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru.
Menurut Rahmad, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, semua komponen bangsa harus bergerak bersama menggelorakan semangat untuk tidak mudik demi keselamatan bersama. Tokoh-tokoh adat, tokoh agama, politikus, para cendikiawan, pemuka masyarakat untuk saling mengingatkan masyarakat adanya ancaman virus Covid-19.
Terkait kemungkinan adanya masyarakat yang memang harus mudik karena ada hal yang mendesak, menurut Rahmad, yang paling penting itu bagaimana membedakan yang biasa dan mendesak. “Kalau ada saudara kita dalam kesusahan, katakanlah musibah, itu kan namanya penting, jadi perlu dibedakan,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam Inmendagri terbaru itu, pemerintah melarang masyarakat untuk mudik dan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru.
(rca)
Lihat Juga :