Soal UU Ciptaker, Demokrat: Suara Kami Saja Tak Didengar, Apalagi Publik
Jum'at, 26 November 2021 - 11:10 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) yang diajukan empat pemohon. Partai Demokrat pun memberikan respons atas keputusan ini.
Baca juga: MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Begini Penilaian Pakar Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengungkapkan, suara Demokrat tidak didengar saat pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker pada 2 November 2020.
Baca juga: Penjelasan Migrant Care Terkait MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian
Dikatakan Hinca, ini merupakan tamparan keras untuk pemerintah dan DPR. "Pertama, ini adalah sebuah teguran keras kepada Pemerintah dan DPR yang pada 2 November 2020 lalu produk omnibus law UU Cipta Kerja resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi di tengah masifnya penolakan dari publik saat itu," kata Hinca Pandjaitan, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Begini Penilaian Pakar Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengungkapkan, suara Demokrat tidak didengar saat pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker pada 2 November 2020.
Baca juga: Penjelasan Migrant Care Terkait MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian
Dikatakan Hinca, ini merupakan tamparan keras untuk pemerintah dan DPR. "Pertama, ini adalah sebuah teguran keras kepada Pemerintah dan DPR yang pada 2 November 2020 lalu produk omnibus law UU Cipta Kerja resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi di tengah masifnya penolakan dari publik saat itu," kata Hinca Pandjaitan, Kamis (25/11/2021).
Lihat Juga :