Mahfud MD Minta Penerima Hibah Segera Garap Tanah Eks Aset BLBI

Jum'at, 26 November 2021 - 04:06 WIB
"Dulu ada undang-undang tentang land reform malah agar pembatasan agar tanah itu betul-betul punya fungsi sosial, setiap orang itu hanya boleh punya tanah maksimal berapa minimal berapa. Kalau di tanah kering berapa kalau di tanah pertanian berapa. Agar hak tanah itu mempunyai fungsi sosial fungsi sosial," tuturnya.

Mahfud mengungkapkan banyak kasus tanah milik negara yang berpindah tangan ke pihak perorangan gara-gara terabaikan. Dirinya mencontohkan kasus yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Awalnya, lanjut Mahfud, terdapat tanah adat yang diserahkan ke negara. Tiba-tiba, kepemilikannya berubah menjadi perseorangan.

"Jadi ini kepala daerah dapat, BPN (Badan Pertanahan Nasional) dapat, padahal itu sudah ada aktanya milik negara. Hasilnya pengadilan mengatakan ini nggak bisa karena belum dibukukan dalam kekayaan negara, padahal sudah diserahkan. Jadi sebelum dibukukan dibagi-bagi sama kepala daerahnya," jelas Mahfud. Baca juga: Sri Mulyani: Obligor BLBI Terus Dikejar hingga Penuhi Kewajibannya

Adapun tujuh (K/L) yang turut menerima hibah di antaranya adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Polri, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!