Mahfud MD Minta Penerima Hibah Segera Garap Tanah Eks Aset BLBI

Jum'at, 26 November 2021 - 04:06 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam serah terima eks aset BLBI, Kamis (25/11/2021). Foto/Tangkapan layar YouTube
JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyerahkan aset eks BLBI dalam bentuk tanah seluas 426.605 meter persegi senilai Rp492,2 miliar, Kamis (25/11/2021). Aset diserahkan kepada Pemerintah Kota Bogor dan tujuh Kementerian/Lembaga (K/L).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko polhukam) Mahfud MD meminta para penerima hibah tidak menelantarkan aset tanah dan segera menggarap aset tersebut sesuai dengan tujuannya. Baca juga: Perburuan Obligor BLBI Jalan Terus, Bahkan Aset yang Bukan Jaminan Bakal Disita

"Kepada yang mendapat hibah tadi tolong tanah-tanah itu segera digarap sesuai dengan tujuannya jangan sampai terlantar lagi. Kalau istilah Bu Menteri Keuangan tadi dimiliki tapi tidak digarap dan diserobot orang lagi dan itu banyak sekali terjadi," ujarnya dalam serah terima eks aset BLBI, Kamis (25/11/2021).

Mahfud MD menjelaskan bahwa hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Maka dari itu, Mahfud pun setuju bila tidak boleh suatu tanah itu dikuasai secara semena-mena atau dimiliki secara sah tapi tidak berfungsi.



"Dulu ada undang-undang tentang land reform malah agar pembatasan agar tanah itu betul-betul punya fungsi sosial, setiap orang itu hanya boleh punya tanah maksimal berapa minimal berapa. Kalau di tanah kering berapa kalau di tanah pertanian berapa. Agar hak tanah itu mempunyai fungsi sosial fungsi sosial," tuturnya.

Mahfud mengungkapkan banyak kasus tanah milik negara yang berpindah tangan ke pihak perorangan gara-gara terabaikan. Dirinya mencontohkan kasus yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Awalnya, lanjut Mahfud, terdapat tanah adat yang diserahkan ke negara. Tiba-tiba, kepemilikannya berubah menjadi perseorangan.

"Jadi ini kepala daerah dapat, BPN (Badan Pertanahan Nasional) dapat, padahal itu sudah ada aktanya milik negara. Hasilnya pengadilan mengatakan ini nggak bisa karena belum dibukukan dalam kekayaan negara, padahal sudah diserahkan. Jadi sebelum dibukukan dibagi-bagi sama kepala daerahnya," jelas Mahfud. Baca juga: Sri Mulyani: Obligor BLBI Terus Dikejar hingga Penuhi Kewajibannya

Adapun tujuh (K/L) yang turut menerima hibah di antaranya adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Polri, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More