Mahfud MD Minta Penerima Hibah Segera Garap Tanah Eks Aset BLBI
Jum'at, 26 November 2021 - 04:06 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam serah terima eks aset BLBI, Kamis (25/11/2021). Foto/Tangkapan layar YouTube
JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyerahkan aset eks BLBI dalam bentuk tanah seluas 426.605 meter persegi senilai Rp492,2 miliar, Kamis (25/11/2021). Aset diserahkan kepada Pemerintah Kota Bogor dan tujuh Kementerian/Lembaga (K/L).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko polhukam) Mahfud MD meminta para penerima hibah tidak menelantarkan aset tanah dan segera menggarap aset tersebut sesuai dengan tujuannya. Baca juga: Perburuan Obligor BLBI Jalan Terus, Bahkan Aset yang Bukan Jaminan Bakal Disita
"Kepada yang mendapat hibah tadi tolong tanah-tanah itu segera digarap sesuai dengan tujuannya jangan sampai terlantar lagi. Kalau istilah Bu Menteri Keuangan tadi dimiliki tapi tidak digarap dan diserobot orang lagi dan itu banyak sekali terjadi," ujarnya dalam serah terima eks aset BLBI, Kamis (25/11/2021).
Mahfud MD menjelaskan bahwa hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Maka dari itu, Mahfud pun setuju bila tidak boleh suatu tanah itu dikuasai secara semena-mena atau dimiliki secara sah tapi tidak berfungsi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko polhukam) Mahfud MD meminta para penerima hibah tidak menelantarkan aset tanah dan segera menggarap aset tersebut sesuai dengan tujuannya. Baca juga: Perburuan Obligor BLBI Jalan Terus, Bahkan Aset yang Bukan Jaminan Bakal Disita
"Kepada yang mendapat hibah tadi tolong tanah-tanah itu segera digarap sesuai dengan tujuannya jangan sampai terlantar lagi. Kalau istilah Bu Menteri Keuangan tadi dimiliki tapi tidak digarap dan diserobot orang lagi dan itu banyak sekali terjadi," ujarnya dalam serah terima eks aset BLBI, Kamis (25/11/2021).
Mahfud MD menjelaskan bahwa hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Maka dari itu, Mahfud pun setuju bila tidak boleh suatu tanah itu dikuasai secara semena-mena atau dimiliki secara sah tapi tidak berfungsi.
Lihat Juga :