Kasus Perundungan Remaja di Malang, LPSK Tekankan Rehabilitasi Psikologis Korban
Jum'at, 26 November 2021 - 02:48 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menekankan pentingnya pemulihan psikologis terhadap remaja perempuan korban penganiayaan dan perundungan di Malang. Menurutnya, apa yang dialami korban adalah kejadian yang akan berdampak panjang terhadap psikologisnya.
Apalagi korban berusia anak dan masa depannya masih panjang. "Jangan sampai kejadian yang menimpa terus membekas dan membayangi korban hingga dia dewasa," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Selain itu, Maneger mendesak penegak hukum dapat memproses kasus tersebut tanpa melupakan pemulihan bagi korban. Dia mengatakan LPSK membuka pintu jika korban dan keluarga atau pengacara, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
"Karena sebagai representasi negara, kehadiran LPSK bertujuan memberikan perlindungan dan bantuan bagi korban tindak pidana. Salah satunya tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas penanganan di LPSK adalah kekerasan terhadap anak," tuturnya.
“Korban dapat mengakses perlindungan dan bantuan medis, termasuk rehabilitasi psikologis dan psikososial melalui LPSK. Tidak itu saja, korban juga dapat mengajukan restitusi atau ganti kerugian terhadap pelaku yang proses perhitungannya dilakukan LPSK," sambungnya.
Pada kasus penganiayaan dan pelecahan seksual di Malang ini, Maneger juga menyayangkan mereka yang menjadi pelaku juga berusia muda. Kejadian ini menggambarkan bagaimana kondisi pendidikan terhadap anak-anak saat ini sehingga memerlukan perhatian ekstra dari banyak pihak.
"Perlu perhatian ekstra dari kita semua. Beban itu bukan saja menjadi tanggung keluarga tetapi tenaga pendidik, pemerintah daerah, dan lingkungan masyarakat," kata dia.
Apalagi korban berusia anak dan masa depannya masih panjang. "Jangan sampai kejadian yang menimpa terus membekas dan membayangi korban hingga dia dewasa," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga
Selain itu, Maneger mendesak penegak hukum dapat memproses kasus tersebut tanpa melupakan pemulihan bagi korban. Dia mengatakan LPSK membuka pintu jika korban dan keluarga atau pengacara, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
"Karena sebagai representasi negara, kehadiran LPSK bertujuan memberikan perlindungan dan bantuan bagi korban tindak pidana. Salah satunya tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas penanganan di LPSK adalah kekerasan terhadap anak," tuturnya.
“Korban dapat mengakses perlindungan dan bantuan medis, termasuk rehabilitasi psikologis dan psikososial melalui LPSK. Tidak itu saja, korban juga dapat mengajukan restitusi atau ganti kerugian terhadap pelaku yang proses perhitungannya dilakukan LPSK," sambungnya.
Pada kasus penganiayaan dan pelecahan seksual di Malang ini, Maneger juga menyayangkan mereka yang menjadi pelaku juga berusia muda. Kejadian ini menggambarkan bagaimana kondisi pendidikan terhadap anak-anak saat ini sehingga memerlukan perhatian ekstra dari banyak pihak.
"Perlu perhatian ekstra dari kita semua. Beban itu bukan saja menjadi tanggung keluarga tetapi tenaga pendidik, pemerintah daerah, dan lingkungan masyarakat," kata dia.
(kri)
tulis komentar anda