Ini Peran Penting Farid Okbah dan Zain An-Najah di Lembaga Pendanaan Jamaah Islamiyah

Kamis, 25 November 2021 - 16:39 WIB
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkap peran penting dari terduga teroris Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap peran penting dari terduga teroris Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah di yayasan pendanaan dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebut kedua orang itu menjadi sosok yang diminta petunjuk oleh Ketua BM ABA yakni, FS terkait dengan pengumpulan dan penyaluran dana tersebut. FS sendiri diketahui telah ditangkap Densus 88.

"Ketua BM ABA yang ditangkap FS dalam strukturnya meminta petunjuk dan laporan pada FAO dan ZA. Dia meminta petunjuk dan bagaimana serta apalagi yang harus dikerjakan. Itu ada di Dewan Syariah dari BM ABA," kata Aswin dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2021).



Setelah mendapatkan petunjuk dari Farid Okbah dan Zain An-Najah, kata Aswin, FS langsung berkoordinasi kepada para kurir terkait dana yang akan dikumpulkan dan telah dikumpulkan. "Kemudian, kurir atau orang yang membawa uang dalam proses pengumpulan dana dan melaporkan kembali ke bandahara pusat JI bernama SMJ. Dalam hal ini, yang bersangkutan sudah ditangkap," ujar Aswin.





Diketahui, penyidik detasemen berlambang burung hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021. Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat.

Ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah. Status dari ketiga orang tersebut pun telah sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More