Sebut Hukum Dapat Dibeli, Kubu Moeldoko Tuding AHY Lecehkan Aparat
Kamis, 25 November 2021 - 09:35 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) disebut telah melecehkan aparat penegak hukum di Indonesia. Hal ini dikatakan oleh Juru Bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko, M Rahmad.
Baca Juga: AHY
"KLB itu legal dan dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang Partai Politik. Bahkan KLB itu atau sebutan lain, diatur dengan sangat jelas dalam AD-ART semua partai politik," jelas Rahmad.
Pada kesempatan tersebut, Rahmad juga menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada seluruh pihak, yang tidak dapat disebutkan satu per satu; atas do’a, perhatian, dan bantuannya dalam perjuangan Demokrat KLB Deli Serdang untuk mengokohkan pilar demokrasi di negeri ini.
"Apresiasi juga kami sampaikan kepada para penggiat, aktivis dan pejuang demokrasi, para akademisi, rekan-rekan pemimpin redaksi dan para wartawan, serta segenap pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat," jelasnya.
"Tidak lupa, terima kasih dan apresiasi juga kami sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, yang tidak henti-hentinya terus menguatkan perjuangan kami," tutup Rahmad.
Baca Juga: AHY
"KLB itu legal dan dijamin keberadaannya oleh Undang-Undang Partai Politik. Bahkan KLB itu atau sebutan lain, diatur dengan sangat jelas dalam AD-ART semua partai politik," jelas Rahmad.
Pada kesempatan tersebut, Rahmad juga menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada seluruh pihak, yang tidak dapat disebutkan satu per satu; atas do’a, perhatian, dan bantuannya dalam perjuangan Demokrat KLB Deli Serdang untuk mengokohkan pilar demokrasi di negeri ini.
"Apresiasi juga kami sampaikan kepada para penggiat, aktivis dan pejuang demokrasi, para akademisi, rekan-rekan pemimpin redaksi dan para wartawan, serta segenap pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat," jelasnya.
"Tidak lupa, terima kasih dan apresiasi juga kami sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, yang tidak henti-hentinya terus menguatkan perjuangan kami," tutup Rahmad.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda