Ini Rincian Aturan Perjalanan saat PPKM Level 3 Selama Libur Nataru
Rabu, 24 November 2021 - 11:28 WIB
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 juga mengatur perjalanan mobilitas masyarakat agar tidak bepergian selama periode Nataru. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Beleid ini juga mengatur perjalanan mobilitas masyarakat agar tidak bepergian selama periode Nataru.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," demikian tertulis di Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu (24/11/2021).
Berikut ini aturan perjalanan saat Natal dan Tahun Baru:
Baca juga: PPKM Level 3 Resmi Berlaku, Berikut Aturan Lengkapnya
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," demikian tertulis di Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu (24/11/2021).
Berikut ini aturan perjalanan saat Natal dan Tahun Baru:
Baca juga: PPKM Level 3 Resmi Berlaku, Berikut Aturan Lengkapnya
Lihat Juga :