Ini Rincian Aturan Perjalanan saat PPKM Level 3 Selama Libur Nataru

Rabu, 24 November 2021 - 11:28 WIB
Baca juga: PPKM Level 3, Polri Maksimalkan Keberadaan Posko



1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More