Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Melihat 2 Opsi Hukum Setelah Gugatan Dinyatakan NO
Rabu, 24 November 2021 - 11:11 WIB
JAKARTA - Kubu Moeldoko belum menyerah setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menerima permohonan gugatan atas putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Mereka akan melakukan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, putusan atas gugatan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT bukanlah ditolak tapi N.O. Dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard. Menurutnya, atas putusan tersebut, maka terbuka dua opsi hukum lain yang bisa dilakukan.
"Pertama; memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua; melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," kata Rahmad dalam keterangan yang disiarkan langsung melalui live streaming melalui YouTube, Rabu (24/11/2021) pagi.
Baca juga: Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: AHY Ketua Partai yang Sah dan Diakui Negara
Ia menegaskan, berdasarkan amar putusan PTUN Jakarta, jelas bahwa perkara gugatan kubu Moeldoko bukan ditolak, tetapi dinyatakan N.O. "Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia dan teman teman media, bahwa gugatan N.O. sangat berbeda dengan Gugatan Ditolak," kata Rahmad.
Ia menjelaskan lebih jauh terkait putusan N.O tersebut. "Gugatan disebut N.O adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sedangkan Gugatan Ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya," kata Rahmad.
Untuk diketahui, PTUN Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) atas putusan Menkumham terkait KLB Deli Serdang. Kuasa hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva mengapresiasi putusan tersebut.
"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," katanya, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Pengamat Sarankan Presiden Jokowi Lebih Baik Reshuffle Moeldoko
Juru Bicara DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, putusan atas gugatan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT bukanlah ditolak tapi N.O. Dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard. Menurutnya, atas putusan tersebut, maka terbuka dua opsi hukum lain yang bisa dilakukan.
"Pertama; memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua; melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," kata Rahmad dalam keterangan yang disiarkan langsung melalui live streaming melalui YouTube, Rabu (24/11/2021) pagi.
Baca juga: Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: AHY Ketua Partai yang Sah dan Diakui Negara
Ia menegaskan, berdasarkan amar putusan PTUN Jakarta, jelas bahwa perkara gugatan kubu Moeldoko bukan ditolak, tetapi dinyatakan N.O. "Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia dan teman teman media, bahwa gugatan N.O. sangat berbeda dengan Gugatan Ditolak," kata Rahmad.
Ia menjelaskan lebih jauh terkait putusan N.O tersebut. "Gugatan disebut N.O adalah objek gugatan dipandang memiliki cacat formil yang dipandang melekat pada gugatan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sedangkan Gugatan Ditolak adalah bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya," kata Rahmad.
Untuk diketahui, PTUN Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) atas putusan Menkumham terkait KLB Deli Serdang. Kuasa hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva mengapresiasi putusan tersebut.
"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," katanya, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Pengamat Sarankan Presiden Jokowi Lebih Baik Reshuffle Moeldoko
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda