Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Melihat 2 Opsi Hukum Setelah Gugatan Dinyatakan NO
Rabu, 24 November 2021 - 11:11 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kubu Moeldoko belum menyerah setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menerima permohonan gugatan atas putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Mereka akan melakukan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, putusan atas gugatan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT bukanlah ditolak tapi N.O. Dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard. Menurutnya, atas putusan tersebut, maka terbuka dua opsi hukum lain yang bisa dilakukan.
"Pertama; memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua; melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," kata Rahmad dalam keterangan yang disiarkan langsung melalui live streaming melalui YouTube, Rabu (24/11/2021) pagi.
Baca juga: Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: AHY Ketua Partai yang Sah dan Diakui Negara
Ia menegaskan, berdasarkan amar putusan PTUN Jakarta, jelas bahwa perkara gugatan kubu Moeldoko bukan ditolak, tetapi dinyatakan N.O. "Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia dan teman teman media, bahwa gugatan N.O. sangat berbeda dengan Gugatan Ditolak," kata Rahmad.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan, putusan atas gugatan dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT bukanlah ditolak tapi N.O. Dalam bahasa hukumnya disebut niet ontvankelijke verklaard. Menurutnya, atas putusan tersebut, maka terbuka dua opsi hukum lain yang bisa dilakukan.
"Pertama; memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua; melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," kata Rahmad dalam keterangan yang disiarkan langsung melalui live streaming melalui YouTube, Rabu (24/11/2021) pagi.
Baca juga: Gugatan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: AHY Ketua Partai yang Sah dan Diakui Negara
Ia menegaskan, berdasarkan amar putusan PTUN Jakarta, jelas bahwa perkara gugatan kubu Moeldoko bukan ditolak, tetapi dinyatakan N.O. "Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia dan teman teman media, bahwa gugatan N.O. sangat berbeda dengan Gugatan Ditolak," kata Rahmad.
Lihat Juga :