PPKM Level 3, Polri Maksimalkan Keberadaan Posko

Rabu, 24 November 2021 - 06:37 WIB
Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun 2022 (Nataru). Merespons hal ini, Polri memastikan tidak akan melakukan penyekatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun 2022 (Nataru). Merespons hal ini, Polri memastikan tidak akan melakukan penyekatan.



"Nanti tanggal 24 Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran. jadi nanti setelah itu kita detailkan cara bertindak kita di lapangan apa," tambahnya.



Polri tidak akan melakukan penyekatan, karena memang Pemerintah tidak menginginkan adanya hal tersebut. Sehingga kata Imam, polisi akan memedomani hal itu.

Imam menjelaskan, kemungkinan besar polisi akan memperkuat pemanfaatan dari posko PPKM terkait dengan kebijakan tersebut.

"Ya mungkin kita mendirikan, mengoptimalkan pos PPKM di desa, posko PPK. Yang sudah kita 4 pilar itu. Nah itu yang akan kita berdayakan betul," ucapnya.

"Mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan dari RT-nya misalnya kan, lapor dulu di pos PPK.. mungkin itu nanti yang akan Kita rumuskan," sambungnya.

Kendati begitu, Imam belum bisa menjelaskan panjang lebar terkait kebijakan itu. Menurutnya, jajarannya menunggu keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tapi kita nanti tunggu arahan Pak Kapolri, supaya jelas detailnya baru kita sampaikan," tutup Imam.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More