PPKM Level 3, Polri Maksimalkan Keberadaan Posko
Rabu, 24 November 2021 - 06:37 WIB
Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun 2022 (Nataru). Merespons hal ini, Polri memastikan tidak akan melakukan penyekatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun 2022 (Nataru). Merespons hal ini, Polri memastikan tidak akan melakukan penyekatan.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Disosialisasikan Lebih Awal Agar Masyarakat Dapat Bersiap
"Ditiadakan, bukan penyekatan, tapi kita akan mengoptimalkan. Memang ini belum kita rumuskan secara detail," kata Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Wiku Tegaskan PPKM Level 3 saat Nataru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19
"Nanti tanggal 24 Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran. jadi nanti setelah itu kita detailkan cara bertindak kita di lapangan apa," tambahnya.
Polri tidak akan melakukan penyekatan, karena memang Pemerintah tidak menginginkan adanya hal tersebut. Sehingga kata Imam, polisi akan memedomani hal itu.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Disosialisasikan Lebih Awal Agar Masyarakat Dapat Bersiap
"Ditiadakan, bukan penyekatan, tapi kita akan mengoptimalkan. Memang ini belum kita rumuskan secara detail," kata Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Wiku Tegaskan PPKM Level 3 saat Nataru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19
"Nanti tanggal 24 Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran. jadi nanti setelah itu kita detailkan cara bertindak kita di lapangan apa," tambahnya.
Polri tidak akan melakukan penyekatan, karena memang Pemerintah tidak menginginkan adanya hal tersebut. Sehingga kata Imam, polisi akan memedomani hal itu.
Lihat Juga :