PPKM Level 3 Saat Nataru Disosialisasikan Lebih Awal Agar Masyarakat Dapat Bersiap
Selasa, 23 November 2021 - 19:22 WIB
loading...
Masyarakat diharapkan dapat lebih bijaksana menjalani aktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berpotensi memicu lonjakan kasus sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengingatkan, peningkatan angka kasus Covid-19 di Indonesia harus jadi alarm agar masyarakat selalu bersiap mengantisipasi kemungkinan gelombang ketiga. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijaksana menjalani aktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berpotensi memicu lonjakan kasus sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat.
Sebagai salah satu elemen pengendalian, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Kebijakan ini disiapkan untuk mengatur adanya pengetatan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru, guna menekan adanya kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 serta upaya siap siaga adanya gelombang ketiga di tanah air,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Oleh karena itu, ujarnya, PPKM Level 3 Nataru ini akan diterapkan di seluruh Indonesia, bukan berdasarkan asesmen per daerah seperti pada pelaksanaan PPKM berlevel yang diterapkan saat ini.
Menteri Johnny juga mengatakan bahwa penerapan PPKM Level 3 pada periode Nataru ini disampaikan lebih awal dengan tujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Natal dan Tahun Baru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19 yang baru.
Syarat penerapan juga akan diatur secara detail, agar masyarakat tetap dapat beribadah, kenyamanannya terjaga, dan pengendalian Covid-19 dapat dilakukan dengan baik. Sosialisasi terkait peraturan tersebut akan dilakukan secara masif melalui aneka kanal komunikasi, seperti televisi, media sosial, maupun penempatan tayangan informasi di tempat-tempat publik.
Sebagai salah satu elemen pengendalian, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Kebijakan ini disiapkan untuk mengatur adanya pengetatan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru, guna menekan adanya kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 serta upaya siap siaga adanya gelombang ketiga di tanah air,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Oleh karena itu, ujarnya, PPKM Level 3 Nataru ini akan diterapkan di seluruh Indonesia, bukan berdasarkan asesmen per daerah seperti pada pelaksanaan PPKM berlevel yang diterapkan saat ini.
Menteri Johnny juga mengatakan bahwa penerapan PPKM Level 3 pada periode Nataru ini disampaikan lebih awal dengan tujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Natal dan Tahun Baru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19 yang baru.
Syarat penerapan juga akan diatur secara detail, agar masyarakat tetap dapat beribadah, kenyamanannya terjaga, dan pengendalian Covid-19 dapat dilakukan dengan baik. Sosialisasi terkait peraturan tersebut akan dilakukan secara masif melalui aneka kanal komunikasi, seperti televisi, media sosial, maupun penempatan tayangan informasi di tempat-tempat publik.
Lihat Juga :