Indosat M2 Berhenti Beroperasi, Pemerintah Diminta Lindungi Hak 500 Pekerja
Selasa, 23 November 2021 - 23:05 WIB
JAKARTA - Per tanggal 25 November 2021, layanan pelanggan dan operasional PT Indosat Mega Media (Indosat M2) dihentikan. Penghentian tersebut berdampak pada ratusan pekerja perusahaan tersebut.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat meminta pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, bergerak cepat turun tangan demi melindungi hak-hak para pekerja yang terdampak.
”Terdapat tidak kurang dari 500 pekerja di PT Indosat M2 yang terancam kehilangan pekerjaan tanpa kepastian perlindungan hak mereka,” ujar Mirah dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (23/11/2021).
Menurut Mirah, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Menkominfo Johnny G Plate telah merespons ditutupnya layanan internet tetap (fixed broadband) PT Indosat M2 tersebut. Dia meminta para pemegang saham untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak 50.000 pelanggan.
"Jika Menkominfo peduli terhadap hak-hak pelanggan, Menteri Ketenagakerjaan jangan diam saja, harus segera turun tangan untuk memastikan terlindunginya hak-hak pekerja yang terdampak,” tegas Mirah Sumirat.
Kemenaker, kata Mirah Sumirat, perlu segera memanggil direksi PT Indosat M2 dan direksi PT Indosat Tbk guna mencari solusi terbaik, mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku. ”Ini kan dampak dari eksekusi putusan Mahkamah Agung, di mana perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp1,3 triliun,” tutur Mirah Sumirat.
Dia menegaskan, ASPEK Indonesia sebagai federasi serikat pekerja yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja Indosat M2, akan terus mengawal para pekerja Indosat M2 untuk memperoleh hak-hak ketenagakerjaannya. ”Kalau Indosat Tbk bisa berkomitmen melindungi hak pelanggan, semestinya juga bisa berkomitmen melindungi hak pekerja,” ujar Mirah Sumirat.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat meminta pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, bergerak cepat turun tangan demi melindungi hak-hak para pekerja yang terdampak.
”Terdapat tidak kurang dari 500 pekerja di PT Indosat M2 yang terancam kehilangan pekerjaan tanpa kepastian perlindungan hak mereka,” ujar Mirah dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (23/11/2021).
Menurut Mirah, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Menkominfo Johnny G Plate telah merespons ditutupnya layanan internet tetap (fixed broadband) PT Indosat M2 tersebut. Dia meminta para pemegang saham untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak 50.000 pelanggan.
"Jika Menkominfo peduli terhadap hak-hak pelanggan, Menteri Ketenagakerjaan jangan diam saja, harus segera turun tangan untuk memastikan terlindunginya hak-hak pekerja yang terdampak,” tegas Mirah Sumirat.
Kemenaker, kata Mirah Sumirat, perlu segera memanggil direksi PT Indosat M2 dan direksi PT Indosat Tbk guna mencari solusi terbaik, mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku. ”Ini kan dampak dari eksekusi putusan Mahkamah Agung, di mana perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp1,3 triliun,” tutur Mirah Sumirat.
Dia menegaskan, ASPEK Indonesia sebagai federasi serikat pekerja yang menjadi induk organisasi dari Serikat Pekerja Indosat M2, akan terus mengawal para pekerja Indosat M2 untuk memperoleh hak-hak ketenagakerjaannya. ”Kalau Indosat Tbk bisa berkomitmen melindungi hak pelanggan, semestinya juga bisa berkomitmen melindungi hak pekerja,” ujar Mirah Sumirat.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda