Wamenkumham Eddy Hiariej Luncurkan Aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal
Selasa, 23 November 2021 - 16:18 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham )Edward Omar Sharif Hiariej ( Eddy Hiariej ) meresmikan peluncuran pembaruan aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK) yang melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia. Eddy mengklaim aplikasi tersebut merupakan satu-satunya yang ada di Tanah Air.
"Adanya pembaruan Pusat Data Nasional KIK akan menjadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal," ujar Eddy di Hotel Shangri-La, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).
Dia memaparkan, pusat data ini mampu mengintegrasikan data kekayaan intelektual komunal yang selama ini tersebar di beberapa basis data pada kementerian atau lembaga terkait. Data yang akan tersaji antara lain warisan budaya tak benda yang sebelumnya berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ada puladata terkait fasilitas informasi biodiversiti atau keanekaragaman hayati yang terdapat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Lalu, sistem informasi obat bahan alam yang berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Integrasi data ini suatu terobosan dalam menghimpun data dan informasi KIK ke dalam satu tempat. Sehingga memudahkan masyarakat dalam mencari rujukan terkait nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun potensi indikasi geografis," ujarnya.
Eddy menjelaskan, tak hanya bagi masyarakat, Pusat Data KIK dapat menjadi referensi bagi para pemeriksa desain industri dan paten dalam melakukan pemeriksaan permohonan kekayaan intelektual yang bersumber dari KIK. "Dengan adanya Pusat Data KIK akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia serta dapat menjadi bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menuturkan bahwa inventarisasi KIK yang tercatat saat ini di Direktorat yang dipimpinnya berjumlah 1.651 surat pencatatan. Namun, pencatatan belum terlalu maksimal. "Ini sebenarnya belum maksimal, mengingat luasnya letak geografis Indonesia yang tentunya masing-masing memiliki karakteristik budaya yang berbeda," ucapnya.
Razilu berharap, dengan diluncurkannya Pusat Data KIK, dapat menginventarisir lebih banyak lagi KIK Indonesia. Menurutnya, aturan mengenai Pusat Data KIK akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pusat Data KIK hampir selesai, kurang lebih sudah 90 persen."
"Adanya pembaruan Pusat Data Nasional KIK akan menjadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal," ujar Eddy di Hotel Shangri-La, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).
Dia memaparkan, pusat data ini mampu mengintegrasikan data kekayaan intelektual komunal yang selama ini tersebar di beberapa basis data pada kementerian atau lembaga terkait. Data yang akan tersaji antara lain warisan budaya tak benda yang sebelumnya berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga
Ada puladata terkait fasilitas informasi biodiversiti atau keanekaragaman hayati yang terdapat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Lalu, sistem informasi obat bahan alam yang berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Integrasi data ini suatu terobosan dalam menghimpun data dan informasi KIK ke dalam satu tempat. Sehingga memudahkan masyarakat dalam mencari rujukan terkait nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun potensi indikasi geografis," ujarnya.
Eddy menjelaskan, tak hanya bagi masyarakat, Pusat Data KIK dapat menjadi referensi bagi para pemeriksa desain industri dan paten dalam melakukan pemeriksaan permohonan kekayaan intelektual yang bersumber dari KIK. "Dengan adanya Pusat Data KIK akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia serta dapat menjadi bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menuturkan bahwa inventarisasi KIK yang tercatat saat ini di Direktorat yang dipimpinnya berjumlah 1.651 surat pencatatan. Namun, pencatatan belum terlalu maksimal. "Ini sebenarnya belum maksimal, mengingat luasnya letak geografis Indonesia yang tentunya masing-masing memiliki karakteristik budaya yang berbeda," ucapnya.
Razilu berharap, dengan diluncurkannya Pusat Data KIK, dapat menginventarisir lebih banyak lagi KIK Indonesia. Menurutnya, aturan mengenai Pusat Data KIK akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pusat Data KIK hampir selesai, kurang lebih sudah 90 persen."
(zik)
tulis komentar anda