Jenderal Andika Pastikan Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Bukan untuk Halangi Pemeriksaan
Selasa, 23 November 2021 - 15:37 WIB
Jenderal Andika mengaku harus mengecek ulang ST Panglima tersebut. Namun, menurutnya, proses hukum bagi anggota TNI telah diatur dalam UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pun dengan peradilan umum yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1986.
"Saya harus cek lagi ya mbak (ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021), tapi saya harus ikuti peraturan perundangan, harus. Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macem itu soal teknis saja," ujarnya.
Untuk diketahui, dikutip dari siaran resmi Pasmar 2 Marinir TNI, dasar penerbitan ST Panglima ini menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh Pihak Kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aturan ini untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Baca juga: Prajurit TNI Tak Boleh Dipanggil Sembarangan, Polri Kedepankan Persamaan di Hadapan Hukum
Lihat Juga :