Prajurit TNI Tak Boleh Dipanggil Sembarangan, Polri Kedepankan Persamaan di Hadapan Hukum
Selasa, 23 November 2021 - 14:09 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan menyatakan tidak terganggu dengan aturan baru terkait prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. FOTO/DOK.Okezone
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan tidak terganggu dengan aturan baru terkait prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Namun penyidik kepolisian tetap akan mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Dalam aturan itu, pemanggilan terhadap prajurit TNI harus melalui Komandan atau Kepala Satuan.
"Prinsipnya penyidik harus tunduk pada sel regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku asas equality before the law," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI
Menurut Dedi, kinerja kepolisian tak akan terganggu dengan penerbitan telegram tersebut. Polisi, kata dia, juga akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI terkini. "Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru," katanya.
Sebelumnya, dikutip dari siaran resmi Pasmar 2 Marinir TNI, dasar penerbitan ST Panglima ini menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh Pihak Kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aturan ini untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Dalam aturan itu, pemanggilan terhadap prajurit TNI harus melalui Komandan atau Kepala Satuan.
"Prinsipnya penyidik harus tunduk pada sel regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku asas equality before the law," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI
Menurut Dedi, kinerja kepolisian tak akan terganggu dengan penerbitan telegram tersebut. Polisi, kata dia, juga akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI terkini. "Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru," katanya.
Sebelumnya, dikutip dari siaran resmi Pasmar 2 Marinir TNI, dasar penerbitan ST Panglima ini menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh Pihak Kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aturan ini untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Lihat Juga :