Jenderal Andika Pastikan Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Bukan untuk Halangi Pemeriksaan

Selasa, 23 November 2021 - 15:37 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Foto/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bahwa aturan baru terkait pemanggilan prajurit TNI oleh penegak hukum bukan untuk menghalangi pemeriksaan. Namun, prosedur proses hukum bagi anggota TNI telah diatur oleh undang-undang.

Hal ini disampaikan Jenderal Andika Perkasa usai melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (23/11/2021). Keduanya membahas beragam persoalan terkait TNI-Polri ke depan.



"Selama ini kan juga sudah berlangsung, dan sama sekali, bukan berarti kita menutup pemeriksaan yang, sama sekali nggak, sama sekali nggak ya," kata Panglima TNI menanggapi pertanyaan wartawan terkait ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum, yang dikutip dari video Instagram @divisihumaspolri, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!