Siap Hadapi Luhut di Pengadilan, Fatia: Publik Bisa Lihat Situasi di Papua
Selasa, 23 November 2021 - 14:15 WIB
JAKARTA - Koordinator KontraS Fatia Maulidianti menyatakan siap menghadapi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di pengadilan soal dugaan bisnis di Papua. Pengadilan bisa menjadi ruang pembuktian tuduhan KontraS dan Lokataru yang menyebut bahwa Luhut terlibat bisnis di Papua.
“Justru pengadilan bisa menjadi ruang, sehingga publik bisa tahu seluas-luasnya soal situasi yang terjadi di Papua,” ujar Fatia setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik di Polda Metro, Selasa (23/11/2021).
Fatia menjelaskan di pengadilan justru akan terungkap fakta-fakta baru dari dokumen autentik yang dia kantongi. Publik akan diperlihatkan banyaknya bisnis di Papua yang berujung dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Anak kecil bisa ditembak, bisa jadi korban penembakan, pengungsi internal semakin banyak jumlahnya, dan sampai saat ini negara belum memberikan keadilan dan tindakan terkait pelanggaran yang dilakukan,” jelas Fatia.
Meski begitu, Fatia mengkritik tindakan Luhut yang malah membawa perkara ini sampai ke pengadilan. Sebab, tudingan ini seharusnya dibuktikan Luhut dengan perbandingan data yang ia miliki. Dia juga menyarankan Luhut agar tidak begitu getol memidanakan seseorang yang mengkritiknya.
“Jadi sebetulnya tidak perlu banyak urusi kasus individualistik seperti ini, justru negara seharusnya ketika ada situasi seperti ini bisa buka klarifikasi dengan data lain ataupun datang ke Papua dan juga tolong orang-orang Papua serta berikan keadilan dan HAM bagi orang-orang Papua,” jelas Fatia.
Fatia juga mengklaim tudingannya berdasarkan dokumen autentik yang ia temukan. Hal itu dia ungkapkan di kanal YouTube milih Haris tidak ada maksud untuk mencemarkan nama baik Luhut.
“Ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM di Papua,” terang Fatia.
Sebelumnya, Luhut meminta agar kasus pencemaran nama baik dapat dibuktikan secara hukum dan sudah tidak perlu proses mediasi. Dia menilai apa yang dikatakan Haris dan Fatia menciderai dirinya dan keluarga.
Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan dalam nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
"Yang dilaporkan itu Haris dan Fatia," kata Luhut di Polda Metro Jaya.
“Justru pengadilan bisa menjadi ruang, sehingga publik bisa tahu seluas-luasnya soal situasi yang terjadi di Papua,” ujar Fatia setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik di Polda Metro, Selasa (23/11/2021).
Fatia menjelaskan di pengadilan justru akan terungkap fakta-fakta baru dari dokumen autentik yang dia kantongi. Publik akan diperlihatkan banyaknya bisnis di Papua yang berujung dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Anak kecil bisa ditembak, bisa jadi korban penembakan, pengungsi internal semakin banyak jumlahnya, dan sampai saat ini negara belum memberikan keadilan dan tindakan terkait pelanggaran yang dilakukan,” jelas Fatia.
Meski begitu, Fatia mengkritik tindakan Luhut yang malah membawa perkara ini sampai ke pengadilan. Sebab, tudingan ini seharusnya dibuktikan Luhut dengan perbandingan data yang ia miliki. Dia juga menyarankan Luhut agar tidak begitu getol memidanakan seseorang yang mengkritiknya.
“Jadi sebetulnya tidak perlu banyak urusi kasus individualistik seperti ini, justru negara seharusnya ketika ada situasi seperti ini bisa buka klarifikasi dengan data lain ataupun datang ke Papua dan juga tolong orang-orang Papua serta berikan keadilan dan HAM bagi orang-orang Papua,” jelas Fatia.
Fatia juga mengklaim tudingannya berdasarkan dokumen autentik yang ia temukan. Hal itu dia ungkapkan di kanal YouTube milih Haris tidak ada maksud untuk mencemarkan nama baik Luhut.
“Ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM di Papua,” terang Fatia.
Sebelumnya, Luhut meminta agar kasus pencemaran nama baik dapat dibuktikan secara hukum dan sudah tidak perlu proses mediasi. Dia menilai apa yang dikatakan Haris dan Fatia menciderai dirinya dan keluarga.
Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan dalam nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
"Yang dilaporkan itu Haris dan Fatia," kata Luhut di Polda Metro Jaya.
(kri)
tulis komentar anda