Perempuan Pemaki Ibunda Arteria Dahlan Dijemput Mobil Dinas TNI, Bagaimana Aturan Penggunaannya?
Selasa, 23 November 2021 - 12:27 WIB
Baca juga: Profil Arteria Dahlan dan Empat Kontroversinya
Untuk poin penggunaan dalam kota, hal itu bisa berubah dengan catatan harus mendapatkan izin pimpinan dan dalam kapasitas dinas luar kota. Berikut ketentuan lengkap penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Untuk poin penggunaan dalam kota, hal itu bisa berubah dengan catatan harus mendapatkan izin pimpinan dan dalam kapasitas dinas luar kota. Berikut ketentuan lengkap penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
(abd)
tulis komentar anda