Perempuan Pemaki Ibunda Arteria Dahlan Dijemput Mobil Dinas TNI, Bagaimana Aturan Penggunaannya?

Selasa, 23 November 2021 - 12:27 WIB
loading...
Perempuan Pemaki Ibunda...
Perempuan pemaki ibunda Arteria Dahlan dijemput mobil dinas TNI jenis Mitsubishi Pajero Sport hijau dengan pelat nomor 75194-03. FOTO/TANGKAPAN LAYAR INEWS
A A A
JAKARTA - Video cekcok yang melibatkan ibunda Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dengan seorang perempuan yang mengaku sebagai anak jenderal bintang tiga viral di media sosial. Video lain mengungkap, selepas adu mulut dan memaki, perempuan itu dijemput dengan mobil dinas TNI jenis Mitsubishi Pajero Sport hijau dengan pelat nomor 75194-03.

Markas Besar (Mabes) TNI telah angkat bicara ihwal permasalahan keduanya. Saat ini, TNI akan menelusuri terlebih dulu pihak-pihak yang terlibat.

"Merespons video yang beredar tentang insiden di Bandara Soekarno Hatta, 22 November 2021 TNI akan menelusuri dulu pihak-pihak yang ada di video ini," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Politikus PDIP Ungkap Perempuan Pemaki Ibunda Arteria Dahlan Bersama Brigjen TNI

Prantara menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi jika ada keterlibatan anggota TNI. Tak hanya itu, bila ditemukan dugaan pelanggaran pidana, maka akan diadili sesuai proses hukum.

"Bila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota TNI, akan diproses di peradilan militer," katanya.

Lantas, bagaimana aturan sebenarnya terkait dengan penggunaan kendaraan dinas? Aturan penggunaan mobil dinas sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional ke dalam tiga ketentuan. Antata lain, hanya diperuntukan untuk kepentingan dinas, penggunaan pada jam kantor, dan penggunaannya hanya di dalam kota.

Baca juga: Profil Arteria Dahlan dan Empat Kontroversinya

Untuk poin penggunaan dalam kota, hal itu bisa berubah dengan catatan harus mendapatkan izin pimpinan dan dalam kapasitas dinas luar kota. Berikut ketentuan lengkap penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Profil Mayjen TNI Trenggono,...
Profil Mayjen TNI Trenggono, Jenderal Jebolan Akmil 1993 yang Kini Jabat Wakil Kepala BGN
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Pemakaman Militer Ryamizard...
Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu Berlangsung Khidmat, Sjafrie Jadi Inspektur Upacara
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Viral Mobil Dinas Bertanda...
Viral Mobil Dinas Bertanda Bintang 2 Diduga Lawan Arah, Ini Penjelasan TNI AD
Rekomendasi
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan...
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan Trump Bertambah Rp25 Triliun
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Berita Terkini
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved