Perempuan Pemaki Ibunda Arteria Dahlan Dijemput Mobil Dinas TNI, Bagaimana Aturan Penggunaannya?

Selasa, 23 November 2021 - 12:27 WIB
Perempuan pemaki ibunda Arteria Dahlan dijemput mobil dinas TNI jenis Mitsubishi Pajero Sport hijau dengan pelat nomor 75194-03. FOTO/TANGKAPAN LAYAR INEWS
JAKARTA - Video cekcok yang melibatkan ibunda Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dengan seorang perempuan yang mengaku sebagai anak jenderal bintang tiga viral di media sosial. Video lain mengungkap, selepas adu mulut dan memaki, perempuan itu dijemput dengan mobil dinas TNI jenis Mitsubishi Pajero Sport hijau dengan pelat nomor 75194-03.

Markas Besar (Mabes) TNI telah angkat bicara ihwal permasalahan keduanya. Saat ini, TNI akan menelusuri terlebih dulu pihak-pihak yang terlibat.

"Merespons video yang beredar tentang insiden di Bandara Soekarno Hatta, 22 November 2021 TNI akan menelusuri dulu pihak-pihak yang ada di video ini," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Selasa (23/11/2021).



Baca juga: Politikus PDIP Ungkap Perempuan Pemaki Ibunda Arteria Dahlan Bersama Brigjen TNI



Prantara menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi jika ada keterlibatan anggota TNI. Tak hanya itu, bila ditemukan dugaan pelanggaran pidana, maka akan diadili sesuai proses hukum.

"Bila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota TNI, akan diproses di peradilan militer," katanya.

Lantas, bagaimana aturan sebenarnya terkait dengan penggunaan kendaraan dinas? Aturan penggunaan mobil dinas sendiri telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional ke dalam tiga ketentuan. Antata lain, hanya diperuntukan untuk kepentingan dinas, penggunaan pada jam kantor, dan penggunaannya hanya di dalam kota.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More