Mahfud MD Tegaskan MUI Punya Kedudukan Kokoh, Tak Bisa Sembarang Dibubarkan
Sabtu, 20 November 2021 - 12:12 WIB
“Teroris bs ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bs dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian scr terbuka,” tambahnya.
Baca juga: Misi Rahasia Bocor, Belasan Prajurit Kopassus Gugur saat Operasi Naga di Papua
Di sisi lain, Mahfud pun menegaskan MUI memiliki kedudukan yang kokoh, dan menjadi lembaga yang tak bisa sembarang dibubarkan.
“Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an. Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan,” tegasnya.
Untuk status Zain An Najah, kata Mahfud, kini telah dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI.
Baca juga: Misi Rahasia Bocor, Belasan Prajurit Kopassus Gugur saat Operasi Naga di Papua
Di sisi lain, Mahfud pun menegaskan MUI memiliki kedudukan yang kokoh, dan menjadi lembaga yang tak bisa sembarang dibubarkan.
“Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an. Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan,” tegasnya.
Untuk status Zain An Najah, kata Mahfud, kini telah dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI.
(cip)
Lihat Juga :