Mahfud MD Tegaskan MUI Punya Kedudukan Kokoh, Tak Bisa Sembarang Dibubarkan
Sabtu, 20 November 2021 - 12:12 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait seruan untuk membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ramai di media sosial.
Menurut Mahfud, penangkapan terhadap anggota Majelis Fatwa MUI Zain An Najah jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. “Pun penangkapan oknum MUI sbg terduga teroris, "jgn diartikan aparat menyerang wibawa MUI”, tulis Mahfud MD dikutip MNC Portal Indonesia dari akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021).
Menurut Mahfud, teroris bisa ditangkap di mana pun. Sebab bila aparat diam dan terjadi sesuatu maka bisa dituding kecolongan.
“Teroris bs ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bs dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian scr terbuka,” tambahnya.
Di sisi lain, Mahfud pun menegaskan MUI memiliki kedudukan yang kokoh, dan menjadi lembaga yang tak bisa sembarang dibubarkan.
“Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an. Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan,” tegasnya.
Untuk status Zain An Najah, kata Mahfud, kini telah dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI.
Menurut Mahfud, penangkapan terhadap anggota Majelis Fatwa MUI Zain An Najah jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. “Pun penangkapan oknum MUI sbg terduga teroris, "jgn diartikan aparat menyerang wibawa MUI”, tulis Mahfud MD dikutip MNC Portal Indonesia dari akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021).
Menurut Mahfud, teroris bisa ditangkap di mana pun. Sebab bila aparat diam dan terjadi sesuatu maka bisa dituding kecolongan.
Baca Juga
“Teroris bs ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bs dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian scr terbuka,” tambahnya.
Di sisi lain, Mahfud pun menegaskan MUI memiliki kedudukan yang kokoh, dan menjadi lembaga yang tak bisa sembarang dibubarkan.
“Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an. Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan,” tegasnya.
Untuk status Zain An Najah, kata Mahfud, kini telah dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda