Badan Karantina Nasional Tunggu Terobosan Pemerintah
Jum'at, 19 November 2021 - 22:02 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengingatkan bahwa 31 Desember 2021 merupakan batas waktu pembentukan Badan Karantina Nasional . Ini merupakan amanat UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang diundangkan pada 18 Oktober 2019.
Menurutnya, kehadiran Badan Karantina Nasional di Indonesia sangat penting demi menjaga kedaulatan pangan. Selain itu, juga memiliki peranan menjaga keamanan produk Indonesia dari serangan negara lain.
"Sangat penting, Badan Karantina Nasional itu garda terdepan, semua lalu lintas barang itu ada di sana," kata anggota Fraksi PKB DPR dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Karantina Pertanian Makassar Genjot Potensi Ekspor Porang dan Kopi di Bantaeng
Mantan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Delima Hasri Azahari menambahkan, Badan Karantina Nasional ke depan bisa berperan aktif dalam menangkal kandungan zat berbahaya atau penyakit yang dilalulintaskan melalui hewan, ikan, tumbuhan serta produk organik. Bahkan melindungi bangsa dari bahaya serangan bioterrorism.
"Integrasi karantina dan pengawasan mutu yang selama ini berada di beberapa instansi seperti Kementan, KKP, dan KLHK ke dalam Badan Karantina Nasional akan menjadi langkah strategis terkait keamanan NKRI," ujarnya.
Integrasi untuk Efisiensi
Persoalan anggaran dan pembahasan yang alot antarintansi terkait kekarantinaan dinilai menjadi penyebab lambannya pembentukan Badan Karantina Nasional. Namun alasan tersebut jelas ditampik Daniel. "Seharusnya tidak perlu memikirkan anggaran. Bukannya malah lebih irit? Karena tugas karantina beberapa instansi seperti Kementan, KKP, dan KLHK dijadikan dalam satu badan. Selain lebih irit, fungsinya akan lebih kuat kalau menyatu," katanya.
Menurutnya, kehadiran Badan Karantina Nasional di Indonesia sangat penting demi menjaga kedaulatan pangan. Selain itu, juga memiliki peranan menjaga keamanan produk Indonesia dari serangan negara lain.
"Sangat penting, Badan Karantina Nasional itu garda terdepan, semua lalu lintas barang itu ada di sana," kata anggota Fraksi PKB DPR dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Karantina Pertanian Makassar Genjot Potensi Ekspor Porang dan Kopi di Bantaeng
Mantan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Delima Hasri Azahari menambahkan, Badan Karantina Nasional ke depan bisa berperan aktif dalam menangkal kandungan zat berbahaya atau penyakit yang dilalulintaskan melalui hewan, ikan, tumbuhan serta produk organik. Bahkan melindungi bangsa dari bahaya serangan bioterrorism.
"Integrasi karantina dan pengawasan mutu yang selama ini berada di beberapa instansi seperti Kementan, KKP, dan KLHK ke dalam Badan Karantina Nasional akan menjadi langkah strategis terkait keamanan NKRI," ujarnya.
Integrasi untuk Efisiensi
Persoalan anggaran dan pembahasan yang alot antarintansi terkait kekarantinaan dinilai menjadi penyebab lambannya pembentukan Badan Karantina Nasional. Namun alasan tersebut jelas ditampik Daniel. "Seharusnya tidak perlu memikirkan anggaran. Bukannya malah lebih irit? Karena tugas karantina beberapa instansi seperti Kementan, KKP, dan KLHK dijadikan dalam satu badan. Selain lebih irit, fungsinya akan lebih kuat kalau menyatu," katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda