Diduga Terlibat Pendanaan Teroris, Farid Okbah dan Zain Terancam 15 Tahun Penjara
Jum'at, 19 November 2021 - 16:08 WIB
Sementara, penyidik juga menggunakan Pasal dalam Undang-undang khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme untuk yayasan LAZ BM ABA. "Kita ketahui ini masih dalam proses sampai nanti 14 hari sesuai UU Terorisme pasal 28 ayat 1 yakni memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman," ujar Ramadhan.
Baca juga: MUI Tegaskan Keterlibatan Ahmad Zain An-Najah dengan Kelompok Teroris Urusan Pribadi
Seperti diketahui, penyidik detasemen berlambang Burung Hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021. Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.
Baca juga: MUI Tegaskan Keterlibatan Ahmad Zain An-Najah dengan Kelompok Teroris Urusan Pribadi
Seperti diketahui, penyidik detasemen berlambang Burung Hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021. Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.
(cip)
Lihat Juga :