Diduga Terlibat Pendanaan Teroris, Farid Okbah dan Zain Terancam 15 Tahun Penjara
Jum'at, 19 November 2021 - 16:08 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah terancam 15 tahun penjara karena terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri menyatakan terduga teroris Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) . Dalam hal ini mereka berperan sebagai dewan syariah yayasan Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, mereka berdua terancam 15 tahun penjara akibat dugaan keterlibatannya dalam pendanaan Jamaah Islamiyah. "Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).
Dalam operasi penangkapan di kawasan Bekasi Selasa, 16 November 2021, penyidik juga mengamankan seorang tersangka teroris lain bernama Anung Al-Hamat. Namun, dia terlibat dalam organisasi sayap JI yang bertugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa. Ramadhan menuturkan, penyidik menerapkan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menjerat para tersangka.
Baca juga: Ustaz Farid Ahmad Okbah Disebut Fasilitator Kelompok JI dan Al Qaeda di Afghanistan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, mereka berdua terancam 15 tahun penjara akibat dugaan keterlibatannya dalam pendanaan Jamaah Islamiyah. "Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).
Dalam operasi penangkapan di kawasan Bekasi Selasa, 16 November 2021, penyidik juga mengamankan seorang tersangka teroris lain bernama Anung Al-Hamat. Namun, dia terlibat dalam organisasi sayap JI yang bertugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa. Ramadhan menuturkan, penyidik menerapkan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menjerat para tersangka.
Baca juga: Ustaz Farid Ahmad Okbah Disebut Fasilitator Kelompok JI dan Al Qaeda di Afghanistan
Lihat Juga :