Bukan Cuma Suap Proyek, Ada Indikasi Jual Beli Jabatan di Hulu Sungai Utara

Jum'at, 19 November 2021 - 15:46 WIB
KPK menemukan indikasi suap jual beli jabatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, selain proyek pengadaan barang dan jasa. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU). Hal itu terungkap setelah KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Abdul Wahid diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) HSU Maliki. Uang suap itu diduga berkaitan dengan pengangkatan Maliki sebagai Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU.



"Tersangka AW pada awal tahun 2019, menunjuk MK sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP kabupaten HSU. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh Tersangka AW," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan resminya, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Rp18,9 Miliar, Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!