Bukan Cuma Suap Proyek, Ada Indikasi Jual Beli Jabatan di Hulu Sungai Utara

Jum'at, 19 November 2021 - 15:46 WIB
KPK menemukan indikasi suap jual beli jabatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, selain proyek pengadaan barang dan jasa. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU). Hal itu terungkap setelah KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Abdul Wahid diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) HSU Maliki. Uang suap itu diduga berkaitan dengan pengangkatan Maliki sebagai Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU.

"Tersangka AW pada awal tahun 2019, menunjuk MK sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP kabupaten HSU. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh Tersangka AW," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan resminya, Jumat (19/11/2021).





Penyerahan uang dugaan suap berkaitan dengan pengangkatan Maliki sebagai Plt Kadis PUPRP HSU untuk Abdul Wahid terjadi pada Desember 2018. Kendati demikian, tak dijelaskan secara detil jumlah uang yang diterima Abdul Wahid dari Maliki terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.

"Penerimaan uang oleh Tersangka AW dilakukan di rumah MK pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan tersangka AW," katanya.



Abdul Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Hulu Sungai Utara sejumlah Rp18,9 miliar. Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Plt Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara, Maliki (MK), Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FR).

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More