Pemerintah Fokus Kejar Target 70% Vaksinasi
Jum'at, 19 November 2021 - 12:25 WIB
JAKARTA - Pemerintah menargetkan 70% dari jumlah penduduk Indonesia menerima vaksinasi Covid-19 . Target itu masih terus dikejar pemerintah hingga akhir 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada opsi untuk memperluas cakupan vaksinasi utamanya pada vaksin dosis ketiga atau booster di luar tenaga kesehatan. Namun, masih diperlukan kajian terlebih dahulu.
Pengkajian dimaksud adalah data hasil seroprevalensi yang tengah dilakukan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. "Sekali lagi pemerintah menegaskan bahwa vaksin adalah hak setiap warga negara dan tidak akan dipungut biaya bagi target penerimanya," kata Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Jumat (18/11/2021).
Di samping itu, menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021. Pada prinsipnya pemerintah menimbang perkembangan kasus Covid-19 yang dinamis.
Jika diperlukan, akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan menimbang pula peluang penularan lainnya untuk dapat diantisipasi semaksimal mungkin. "Pemerintah berusaha sesegera mungkin merumuskan kebijakan tentunya tanpa melupakan prinsip kehati-hatian dengan tujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat implementatif dan efektif. Mohon untuk menunggu update selanjutnya," pungkasnya.
Lihat Juga: Mulai 2024 Vaksin Covid-19 Tak Gratis, Yerry Tawalujan Berharap Harganya Terjangkau Peserta BPJS
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada opsi untuk memperluas cakupan vaksinasi utamanya pada vaksin dosis ketiga atau booster di luar tenaga kesehatan. Namun, masih diperlukan kajian terlebih dahulu.
Pengkajian dimaksud adalah data hasil seroprevalensi yang tengah dilakukan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. "Sekali lagi pemerintah menegaskan bahwa vaksin adalah hak setiap warga negara dan tidak akan dipungut biaya bagi target penerimanya," kata Wiku dikutip dari rilis KPCPEN pada Jumat (18/11/2021).
Di samping itu, menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021. Pada prinsipnya pemerintah menimbang perkembangan kasus Covid-19 yang dinamis.
Jika diperlukan, akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan menimbang pula peluang penularan lainnya untuk dapat diantisipasi semaksimal mungkin. "Pemerintah berusaha sesegera mungkin merumuskan kebijakan tentunya tanpa melupakan prinsip kehati-hatian dengan tujuan agar kebijakan yang dihasilkan dapat implementatif dan efektif. Mohon untuk menunggu update selanjutnya," pungkasnya.
Lihat Juga: Mulai 2024 Vaksin Covid-19 Tak Gratis, Yerry Tawalujan Berharap Harganya Terjangkau Peserta BPJS
(rca)
tulis komentar anda