Kiai Said: Muktamar Akan Diputuskan di Rapat PBNU

Kamis, 18 November 2021 - 20:36 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan mengenai perubahan waktu pelaksanaan Muktamar NU di Lampung. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan mengenai perubahan waktu pelaksanaan Muktamar NU di Lampung. Saat ini muncul wacana pemajuan dan pemunduran waktu Muktamar NU menyusul kebijakan pemerintah yang menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru.

"Belum. Belum ada. Terkait itu (menanggapi kebijakan pemerintah) kami akan rapatkan dulu. Kita musyawarahkan terbatas bersama Rais 'Aam, Katib 'Aam, dan Sekjen," kata Kiai Said ditemui usai ziarah ke Sunan Ampel dan KH Hasan Gipo di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021) malam.

"Prinsipnya kita menghormati keputusan pemerintah," katanya lagi.



Baca juga: Muktamar NU Ditunda, Pelaksanaannya Diputuskan 31 Januari 2022



Menurut Kiai Said, sebagaimana diktum putusan Konbes NU, rapat yang akan memutuskan perubahan waktu Muktamar NU manakala kondisi belum memungkinkan terkait perkembangan Covid-19.

"(Soal masa khidmat) Tidak ada masalah. Putusan konbes mengatakan, masa khidmat PBNU berlaku sampai terlaksananya Muktamar ke-34. Jelas ya," katanya.

Sebelumnya, Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menyatakan menunda penyelenggaraan Muktamar NU yang sedianya digelar pada 23-25 Desember 2021. PBNU akan memutuskan jadwal penyelenggaraan Muktamar NU pada 31 Januari 2022.

Baca juga: Gus Ipul Sebut Mayoritas Menghendaki Muktamar NU Dipercepat



"PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan, meskipun sudah banyak aspirasi yang menyampaikan aspirasi bahwa hendaknya diundur bertepatan dengan hari baik, yaitu tanggal 31 Januari 2022, di mana bertepatan dengan harlah NU," katanya, Kamis (18/11/2021).
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More