Muktamar NU Ditunda, Pelaksanaannya Diputuskan 31 Januari 2022

Kamis, 18 November 2021 - 10:47 WIB
loading...
Muktamar NU Ditunda, Pelaksanaannya Diputuskan 31 Januari 2022
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Nadhlatul Ulama ( PBNU ) akan menunda penyelenggaraan Muktamar NU yang sedianya digelar pada 23-25 Desember 2021. PBNU akan memutuskan jadwal penyelenggaraan Muktamar NU pada 31 Januari 2022.

“PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan, meskipun sudah banyak aspirasi yang menyampaikan aspirasi bahwa hendaknya diundur bertepatan dengan hari baik, yaitu tanggal 31 Januari 2022, di mana bertepatan dengan harlah NU," kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).

Adapun kapan waktu penggantian Muktamar NU akan diputuskan oleh petinggi PBNU. "Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam," kata Helmy.



Penundaan Muktamar NU itu dilakukan karena pemerintah menetapkan status PPKM level 3 untuk semua wilayah di Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru. Helmy mengatakan keputusan penundaan ini sejalan dengan hasil munas dan Konbes NU beberapa waktu lalu. Jika ada keadaan mendesak, keputusan selanjutnya diserahkan kepada PBNU.

"Jadi PBNU sesuai dengan hasil munas-konbes yang lalu bahwa terkait dengan jadwal yang sudah ditetapkan tanggal 25 Desember 2021 akan mengikuti protokol dan mendapatkan persetujuan atau izin dari satgas pemerintah. Itu keputusannya dan dalam hal terjadi situasi yang tidak dimungkinkan, maka Konbes NU menyerahkan sepenuhnya kepada PBNU," urainya.

Helmy juga melanjutkan, alasan PBNU menunda, untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bahwa kesehatan lebih utama. "Maka, dalam hal itu, kami PBNU dengan ini menyatakan tentu taat pada keputusan pemerintah. Jadi PBNU juga tidak ingin memaksakan diri menjadi contoh yang tidak baik dalam penegakan protokol kesehatan, terutama kita mewaspadai gelombang ketiga," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)