Dipecat dari Demokrat dan Banding Ditolak, Jhoni Allen Laporkan Hakim ke KY
Rabu, 17 November 2021 - 20:33 WIB
Ia menyebutkan, dengan ditolaknya gugatan tersebut, keputusan AHY memecat Jonny Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun, terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya dari partai," kata Mehbob.
"Ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun, terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya dari partai," kata Mehbob.
(maf)
tulis komentar anda