Dipecat dari Demokrat dan Banding Ditolak, Jhoni Allen Laporkan Hakim ke KY

Rabu, 17 November 2021 - 20:33 WIB
Usaha Jhoni Allen Marbun dalam mengajukan permohonan pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat terus dilakukan. Foto/DPR
JAKARTA - Usaha Jhoni Allen Marbun dalam mengajukan permohonan pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat terus dilakukan. Padahal sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Jhoni Allen pada 18 Oktober 2021.

Baca juga: Partai Demokrat Belum PAW Jhoni Allen Marbun, Kenapa?



Melalui kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet mengatakan, perkara pemecatan kliennya itu bergulir ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI.

Baca juga: Demokrat Benarkan Pengadilan Tinggi Sahkan Keputusan AHY Pecat Jhoni Allen

"Bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat banding yang diajukan Jhonny Allen, kita laporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA. Karena diduga telah melanggar kewenangan, tidak profesional dan tidak fair dalam memeriksa dan memutus perkara pada tingkat banding," kata Slamet dalam keterangan persnya, Rabu (18/11/2021).

Pihak Jhoni Allen melalui Slamet, membeberkan dugaan perilaku tidak profesional dan tidak fair tersebut terlihat dari beberapa fakta yang dimilikinya.

Pertama, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang kami dapatkan dari SIPP Pengadilan Tinggi Jakarta, diketahui bahwa perkara banding yang diajukan Jhonny Allen akan disidangkan pada tanggal 11 November 2021 dengan agenda sidang pertama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!