Diduga Rugikan Negara Rp39 Miliar, Dua Pimpinan Bank DKI Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 17 November 2021 - 23:02 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz 2011 sampai 2017. Ketiga tersangka tersebut diduga telah kongkalikong yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp39 miliar.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau berinisial JP; pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke berinisial MT; serta Direktur Utama (Dirut) PT Broadbiz Asia, berinisial RI. Ketiganya langsung dijebloskan ke penjara sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011 sampai 2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Kejari Jakarta Pusat Segera Eksekusi Pinangki ke Lapas Perempuan Pondok Bambu
Ketiga tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Jaksa menahan Dirut PT Broadbiz, RI dan Pimpinan Bank DKI Cabang Muara Angke, MT, di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau, JP, ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Bima menjelaskan konstruksi singkat perkara dugaan korupsi yang menjerat dua pimpinan Bank DKI tersebut. Di mana, jaksa penyidik Kejari Jakpus menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap oleh Bank DKI Muara Angke dan Bank DKI Permata Hijau. Penyimpangan itu antara lain adanya pemalsuan data debitur. Padahal, kata Bima, debitur tersebut tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI. Bahkan, pengucuran dana atas pengajuan kredit tersebut diduga juga tanpa disertai jaminan dari pihak debitur.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau berinisial JP; pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke berinisial MT; serta Direktur Utama (Dirut) PT Broadbiz Asia, berinisial RI. Ketiganya langsung dijebloskan ke penjara sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz tahun 2011 sampai 2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Kejari Jakarta Pusat Segera Eksekusi Pinangki ke Lapas Perempuan Pondok Bambu
Ketiga tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Jaksa menahan Dirut PT Broadbiz, RI dan Pimpinan Bank DKI Cabang Muara Angke, MT, di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau, JP, ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Bima menjelaskan konstruksi singkat perkara dugaan korupsi yang menjerat dua pimpinan Bank DKI tersebut. Di mana, jaksa penyidik Kejari Jakpus menemukan adanya penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap oleh Bank DKI Muara Angke dan Bank DKI Permata Hijau. Penyimpangan itu antara lain adanya pemalsuan data debitur. Padahal, kata Bima, debitur tersebut tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI. Bahkan, pengucuran dana atas pengajuan kredit tersebut diduga juga tanpa disertai jaminan dari pihak debitur.
Lihat Juga :