Terdakwa Penyuap Bupati Solok Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara
Jum'at, 05 Juni 2020 - 21:51 WIB
Kedua, Rp250 juta kepada Hazwinen Gusri selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Solok Selatan tahun 2018 pada paket Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
Ketiga, Rp50 juta ke Desriyanto selaku Ketua Pokja ULP Barang/Jasa Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Pembangunan Jembatan Ambayan Solok Selatan.
JPU membeberkan, fasilitas pinjaman pribadi ke Muzni berupa uang Rp3,2 miliar diberikan Yamin secara bertahap dalam kurun waktu Oktober-November 2018. Rinciannya Rp2 miliar berupa empat lembar cek dengan masing-masing sebesar Rp500 juta. Kedua, Rp1 miliar berupa dua lembar cek dengan masing-masing sebesar Rp500 juta.
Ketiga, Rp200 juta yang diberikan secara tunai. Uang pinjaman ini dipergunakan Muzni untuk membeli rumah di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Jaksa mengungkapkan, realisasi uang suap dari Yamin merupakan hasil kesepakatan fee 1,5%. Saat permintaan uang suap, para pihak menggunakan sandi di antaranya "titip pesan".
Ketiga, Rp50 juta ke Desriyanto selaku Ketua Pokja ULP Barang/Jasa Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Pembangunan Jembatan Ambayan Solok Selatan.
JPU membeberkan, fasilitas pinjaman pribadi ke Muzni berupa uang Rp3,2 miliar diberikan Yamin secara bertahap dalam kurun waktu Oktober-November 2018. Rinciannya Rp2 miliar berupa empat lembar cek dengan masing-masing sebesar Rp500 juta. Kedua, Rp1 miliar berupa dua lembar cek dengan masing-masing sebesar Rp500 juta.
Ketiga, Rp200 juta yang diberikan secara tunai. Uang pinjaman ini dipergunakan Muzni untuk membeli rumah di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Jaksa mengungkapkan, realisasi uang suap dari Yamin merupakan hasil kesepakatan fee 1,5%. Saat permintaan uang suap, para pihak menggunakan sandi di antaranya "titip pesan".
Lihat Juga :