LPS dan DJKN Kemenkeu Menandatangani Kerja Sama Pelelangan Aset

Rabu, 17 November 2021 - 12:41 WIB
Lelang aset merupakan kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh LPS, dan pihak lain yang ditunjuk LPS, seperti Tim Likuidasi, Direksi Bank Gagal, dan Direksi Bank yang ditunjuk LPS. Hal ini dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi LPS sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Adapun aset-aset yang dilelang di antaranya aset milik LPS serta aset yang dikelola oleh LPS terkait Pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), aset yang dikelola LPS berasal dari eksekusi jaminan penempatan dana, dan aset-aset bank yang ditangani atau diselesaikan oleh LPS maupun pihak lain yang ditunjuk LPS.

Nantinya, ruang lingkup kerja sama mencakup layanan lelang aset, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan edukasi, penelitian dan kajian bersama, pemberian bantuan narasumber, penyusunan peraturan perundang-undangan dan pedoman kerja, dukungan sumber daya manusia, dan kegiatan lainnya yang disepakati kedua belah pihak.

“Kami harapkan dapat tereksekusi dengan baik nantinya melalui koordinasi dan komunikasi di level teknis. Besar harapan kami juga bahwa implementasi kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin sehingga dapat meningkatkan kinerja masing-masing lembaga menjadi lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban juga menyatakan layanan lelang pada saat ini berbasiskan pada kemajuan teknologi informasi, yakni permohonan lelang online dan pelaksanaan lelang digital melalui situs lelang.go.id.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!