LPS dan DJKN Kemenkeu Menandatangani Kerja Sama Pelelangan Aset
Rabu, 17 November 2021 - 12:41 WIB
JAKARTA - Demi meningkatkan profesionalitas pelelangan aset, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama ini dilaksanakan di Kantor DJKN Kemenkeu pada, Selasa (16/11/2021).
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban.
“PKS antara LPS dan DJKN Kemenkeu ini menunjukkan bahwa ada sinergi dan optimisme kedua lembaga dalam peningkatan kerja sama melalui pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga. Penandatanganan PKS ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi LPS maupun bagi DJKN Kemenkeu sebagai salah satu stakeholder kami,” ujar Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam sambutannya di acara tersebut.
Lelang aset merupakan kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh LPS, dan pihak lain yang ditunjuk LPS, seperti Tim Likuidasi, Direksi Bank Gagal, dan Direksi Bank yang ditunjuk LPS. Hal ini dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi LPS sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Adapun aset-aset yang dilelang di antaranya aset milik LPS serta aset yang dikelola oleh LPS terkait Pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), aset yang dikelola LPS berasal dari eksekusi jaminan penempatan dana, dan aset-aset bank yang ditangani atau diselesaikan oleh LPS maupun pihak lain yang ditunjuk LPS.
Nantinya, ruang lingkup kerja sama mencakup layanan lelang aset, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan edukasi, penelitian dan kajian bersama, pemberian bantuan narasumber, penyusunan peraturan perundang-undangan dan pedoman kerja, dukungan sumber daya manusia, dan kegiatan lainnya yang disepakati kedua belah pihak.
“Kami harapkan dapat tereksekusi dengan baik nantinya melalui koordinasi dan komunikasi di level teknis. Besar harapan kami juga bahwa implementasi kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin sehingga dapat meningkatkan kinerja masing-masing lembaga menjadi lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban juga menyatakan layanan lelang pada saat ini berbasiskan pada kemajuan teknologi informasi, yakni permohonan lelang online dan pelaksanaan lelang digital melalui situs lelang.go.id.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban.
“PKS antara LPS dan DJKN Kemenkeu ini menunjukkan bahwa ada sinergi dan optimisme kedua lembaga dalam peningkatan kerja sama melalui pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga. Penandatanganan PKS ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi LPS maupun bagi DJKN Kemenkeu sebagai salah satu stakeholder kami,” ujar Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam sambutannya di acara tersebut.
Lelang aset merupakan kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh LPS, dan pihak lain yang ditunjuk LPS, seperti Tim Likuidasi, Direksi Bank Gagal, dan Direksi Bank yang ditunjuk LPS. Hal ini dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi LPS sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Adapun aset-aset yang dilelang di antaranya aset milik LPS serta aset yang dikelola oleh LPS terkait Pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), aset yang dikelola LPS berasal dari eksekusi jaminan penempatan dana, dan aset-aset bank yang ditangani atau diselesaikan oleh LPS maupun pihak lain yang ditunjuk LPS.
Nantinya, ruang lingkup kerja sama mencakup layanan lelang aset, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan edukasi, penelitian dan kajian bersama, pemberian bantuan narasumber, penyusunan peraturan perundang-undangan dan pedoman kerja, dukungan sumber daya manusia, dan kegiatan lainnya yang disepakati kedua belah pihak.
“Kami harapkan dapat tereksekusi dengan baik nantinya melalui koordinasi dan komunikasi di level teknis. Besar harapan kami juga bahwa implementasi kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin sehingga dapat meningkatkan kinerja masing-masing lembaga menjadi lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban juga menyatakan layanan lelang pada saat ini berbasiskan pada kemajuan teknologi informasi, yakni permohonan lelang online dan pelaksanaan lelang digital melalui situs lelang.go.id.
tulis komentar anda