LPS dan DJKN Kemenkeu Menandatangani Kerja Sama Pelelangan Aset

Rabu, 17 November 2021 - 12:41 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa (16/11/2021)
JAKARTA - Demi meningkatkan profesionalitas pelelangan aset, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama ini dilaksanakan di Kantor DJKN Kemenkeu pada, Selasa (16/11/2021).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban.



“PKS antara LPS dan DJKN Kemenkeu ini menunjukkan bahwa ada sinergi dan optimisme kedua lembaga dalam peningkatan kerja sama melalui pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga. Penandatanganan PKS ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi LPS maupun bagi DJKN Kemenkeu sebagai salah satu stakeholder kami,” ujar Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam sambutannya di acara tersebut.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!