Gunakan Paramater Perang, Perpres TNI Sulit Mengungkap Jaringan Teroris

Jum'at, 05 Juni 2020 - 21:00 WIB
Dicontohkan Safa’at, seperti di pasal 2 rancangan perpres yang berasal dari Pasal 6 UU TNI dalam konteks alat pertahanan negara. Jika diperlukan perpres, maka harus menggunakan frame UU pemberantasan terorisme. “Substansi Perpres justru mengambil frame UU TNI. Pasal 2 ayat 2 misalnya, istilah digunakan adalah mengatasi, lalu diterjemahkan dalam fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan,” tukasnya.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang juga menjadi narasumber dalam diskusi ini menambahkan, dinamika ingin terlibatnya TNI dalam pemberantasan terorisme sebenarnya sejak lama. Bahkan menurutnya, rancangan perpres yang telah diserahkan ke DPR sejak awal Mei 2020 ternyata drafnya sama dengan yang sebelumnya diajukan beberapa tahun lalu. Dia menyarankan DPR dalam pertimbangannya untuk menolak perpres tersebut. Sementara Presiden diingatkan untuk mendengarkan suara rakyat yang meminta pencabutan rancangan perpres tersebut. (Baca juga: Jokowi Diminta Tak Tandatangani Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)

Choirul mewanti-wanti, tanpa adanya kontrol dari parlemen, maka presiden sebagai panglima tertinggi dapat ikut terseret bila militer melakukan pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme. “Komnas HAM dapat memanggil Presiden untuk BAP bila ada pelanggaran HAM dilakukan oleh TNI,” ucap Choirul.

Lebih jauh Choirul berpendapat, perpres akan menyeret kembalinya Orde Baru, bahkan mungkin lebih parah karena ketersediaan alat. “Polisi sendiri ketika melakukan penyadapan harus seizin pengadilan. Di perpres ini sendiri tidak ada, enggak ada kontrol apapun. Itu sangat berbahaya,” imbuhnya.

Selain Ali Safa'at dan Choirul Anam, sosok lain yang turut menjadi narasumber dalam diskusi virtual ini adalah Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia/ (PBHI) Julius Ibrani.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More