Terapkan Fleksibilitas, Kominfo Siapkan Pegawai Bekerja Produktif dan Aman

Jum'at, 05 Juni 2020 - 20:07 WIB
Mengenai pelaksanaan kerja di kantor, mengikuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

"Pembatasan jumlah pegawai maksimal sebanyak 50% (lima puluh persen) dari total seluruh pegawai dalam satu unit organisasi eselon I selama 2 minggu berturut-turut dan dilanjutkan pelaksanaan FWS selama 2 minggu. Bergilir berikutnya, sisa 50% pegawai yang sudah melaksanakan FWS pada 2 minggu sebelumnya," urai dia.

Pegawai yang bekerja di kantor tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, meliputi menggunakan masker, menghindari kontak tangan, tidak berkerumun, jaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau memakai pembersih tangan yang telah disediakan oleh kantor.

Selain itu, melakukan self assessment risiko Covid-19 seperti pengukuran suhu tubuh dan tetap dipantau dokter yang ada di Klinik Pratama Kementerian Kominfo. "Prinsipnya tetap menerapkan higienis dan sanitasi lingkungan kerja termasuk penggunaan lift, tangga, dan yang lain," tukasnya.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More