Dua Konsekuensi Pembatalan Haji Sepihak

Jum'at, 05 Juni 2020 - 19:53 WIB
Keputusan Menag yang meniadakan pemberangkatan ibadah haji 2020 dinilai melanggar Pasal 47 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Keputusan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang meniadakan pemberangkatan ibadah haji 2020 dinilai melanggar Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebab, keputusan itu tanpa melibatkan Komisi VIII DPR RI.

(Baca juga: Himpuh Sebut Butuh Juknis Mekanisme Pengembalian Dana Haji)

Sehingga, menurut Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf, keputusan Menag itu memiliki beberapa konsekuensi.

"Ini memang pelanggaran Undang-undang. Kalau konstitusi lebih tinggi lagi. Undang-undang itu turunan dari konstitusi. Memang pasti punya konsekuensi-konsekuensi," ujar Bukhori Yusuf dalam acara PKS Legislative Corner bertajuk Haji Ditunda Mendadak, Kemenag Ambil Kebijakan Sepihak, Jumat (5/6/2020).

(Baca juga: DPR Segera Panggil Menag dan BPKH Bahas Pembatalan Haji)



Pertama, martabat Menag Fachrul Razi akan turun di hadapan masyarakat. "Konsekuensi moral bahwa pejabat publik itu kemudian martabatnya tentunya turun dong, martabatnya di depan publik jadi sangat malu, kenapa? Karena dia menjalankan sesuatu yang sangat penting, tetapi dengan cara yang melanggar," katanya.

Konsekuensi kedua, pemerintah bisa dimakzulkan atau impeachment. "Meskipun dalam konteks ini saya kira masih terlalu dini untuk diarahkan impechment," ujar Bukhori.

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan, pemerintah wajib memprioritaskan jamaah haji yang sudah lunas untuk berangkat setelah Pandemi Covid-19 berakhir. "Wajib bagi pemerintah memberangkatkan, pemerintah wajib memberangkatkan, tidak boleh tidak," imbuhnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More