KPK Setor Uang Rp600 Juta dari 2 Terpidana Korupsi ke Kas Negara
Minggu, 14 November 2021 - 11:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyetorkan uang dengan total Rp600 juta dari dua terpidana kasus korupsi ke kas negara. Dua terpidana ini yaitu pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) dan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Baca Juga: KPK
Baca juga: Telusuri Rekam Jejak, Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu Gandeng KPK dan PPATK
Ipi menjelaskan, untuk OC Kaligis disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Sementara, Edy disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.
"Penagihan uang denda dari para terpidana, akan tetap di gencarkan oleh Tim Jaksa Eksekusi sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para Terpidana tersebut," jelas Ipi.
Diketahui, OC Kaligis dihukum 7 tahun penjara usai Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman pada akhir 2019 dari 10 tahun penjara. Padahal Majelis Kasasi sebelumnya yang dipimpin Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Sementara pada pengadilan tingkat pertama OC divonis 5,5 tahun penjara.
Sedangkan Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi 16 Agustus 2017. Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca Juga: KPK
Baca juga: Telusuri Rekam Jejak, Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu Gandeng KPK dan PPATK
Ipi menjelaskan, untuk OC Kaligis disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.
Sementara, Edy disetorkan sejumlah Rp300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.
"Penagihan uang denda dari para terpidana, akan tetap di gencarkan oleh Tim Jaksa Eksekusi sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para Terpidana tersebut," jelas Ipi.
Diketahui, OC Kaligis dihukum 7 tahun penjara usai Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman pada akhir 2019 dari 10 tahun penjara. Padahal Majelis Kasasi sebelumnya yang dipimpin Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Sementara pada pengadilan tingkat pertama OC divonis 5,5 tahun penjara.
Sedangkan Edy Nasution divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan kasasi 16 Agustus 2017. Putusan kasasi tersebut lebih berat dari tingkat pertama dan tingkat banding yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
(maf)
tulis komentar anda