Bambang Widjojanto Sebut Kasus Nurhadi sebagai Family Corruption

Jum'at, 05 Juni 2020 - 16:46 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai kasus suap mafia peradilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi merupakan kejahatan korupsi keluarga atau family corruption.

Pria yang biasa disapa BW ini menjelaskan kasus Nurhadi masuk kategori family corruption karena istri, anak, dan menantunya diduga terlibat. Ketiganya dinilai memiliki peran penting dalam kasus yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.



"Ternyata korupsi itu family corrupt, tidak hanya dilakukan laki-laki tapi juga perempuan dan anak, menantu. Ini kejahatan yang sangat sempurna, kriminalitas itu dilakukan bersama-sama keluarga. Yang terima ceknya kan menantunya," tutur BW dalam diskusi secara online, Jumat (5/6/2020). (Baca juga: Ditangkapnya Nurhadi Bisa Jadi Ajang Bersih-bersih di MA )

BW juga meminta KPK untuk mengembangkan kasus Nurhadi hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu bisa ditelusuri dari istri Nurhadi, Tin Zuraida yang bisa menjadi pintu masuk membuka perkara lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!