Bambang Widjojanto Sebut Kasus Nurhadi sebagai Family Corruption
Jum'at, 05 Juni 2020 - 16:46 WIB
JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai kasus suap mafia peradilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi merupakan kejahatan korupsi keluarga atau family corruption.
Pria yang biasa disapa BW ini menjelaskan kasus Nurhadi masuk kategori family corruption karena istri, anak, dan menantunya diduga terlibat. Ketiganya dinilai memiliki peran penting dalam kasus yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.
"Ternyata korupsi itu family corrupt, tidak hanya dilakukan laki-laki tapi juga perempuan dan anak, menantu. Ini kejahatan yang sangat sempurna, kriminalitas itu dilakukan bersama-sama keluarga. Yang terima ceknya kan menantunya," tutur BW dalam diskusi secara online, Jumat (5/6/2020). ( )
BW juga meminta KPK untuk mengembangkan kasus Nurhadi hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu bisa ditelusuri dari istri Nurhadi, Tin Zuraida yang bisa menjadi pintu masuk membuka perkara lain.
"Nah dari titik itu sebenarnya saya ingin mengatakan kalau ingin didorong kasus ini di pencucian uang maka Tin Zuraida menjadi pintu masuk yang lain. Karena disitulah kemudian akan masuk," katanya.
BW menjelaskan alasan Tin Zuraida bisa jadi pintu masuk membuka perkara lain karena dirinya memiliki data yang bila disimpulkan Tin bisa menjad messenger dan managing seluruh kekayaan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi.
"Dari mana indikasi itu? Saya punya catatan, misalnya saja mulai tahun 2004-2009, profil keuangan Ibu Tin Zuraida ini tidak sesuai dengan profil penghasilannya, ada keluar-masuk uang di 2004-2009 paling tidak Rp1 miliar per bulan," katanya.
"Bahkan ada transaksi itu di tahun 2010-2011 itu meningkat lagi. Satu yang menarik, sampai ada sopirnya itu menyerahkan uang pada tahun 2010-2011 sebanyak Rp3 miliar ke rekening Ibu Tin Zuraida," tambahnya.
Pria yang biasa disapa BW ini menjelaskan kasus Nurhadi masuk kategori family corruption karena istri, anak, dan menantunya diduga terlibat. Ketiganya dinilai memiliki peran penting dalam kasus yang menjerat Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono.
"Ternyata korupsi itu family corrupt, tidak hanya dilakukan laki-laki tapi juga perempuan dan anak, menantu. Ini kejahatan yang sangat sempurna, kriminalitas itu dilakukan bersama-sama keluarga. Yang terima ceknya kan menantunya," tutur BW dalam diskusi secara online, Jumat (5/6/2020). ( )
BW juga meminta KPK untuk mengembangkan kasus Nurhadi hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu bisa ditelusuri dari istri Nurhadi, Tin Zuraida yang bisa menjadi pintu masuk membuka perkara lain.
"Nah dari titik itu sebenarnya saya ingin mengatakan kalau ingin didorong kasus ini di pencucian uang maka Tin Zuraida menjadi pintu masuk yang lain. Karena disitulah kemudian akan masuk," katanya.
BW menjelaskan alasan Tin Zuraida bisa jadi pintu masuk membuka perkara lain karena dirinya memiliki data yang bila disimpulkan Tin bisa menjad messenger dan managing seluruh kekayaan hasil kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi.
"Dari mana indikasi itu? Saya punya catatan, misalnya saja mulai tahun 2004-2009, profil keuangan Ibu Tin Zuraida ini tidak sesuai dengan profil penghasilannya, ada keluar-masuk uang di 2004-2009 paling tidak Rp1 miliar per bulan," katanya.
"Bahkan ada transaksi itu di tahun 2010-2011 itu meningkat lagi. Satu yang menarik, sampai ada sopirnya itu menyerahkan uang pada tahun 2010-2011 sebanyak Rp3 miliar ke rekening Ibu Tin Zuraida," tambahnya.
(dam)
tulis komentar anda